Sorotan Persidangan Pembunuhan Rusman Situngkir: Kesaksian Terdakwa Tiromsi Sitanggang Dinilai Janggal



 MEDAN –  Suara Hukum.live - Persidangan kasus dugaan pembunuhan terhadap Rusman Maralen Situngkir kembali menarik perhatian di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pada Senin (18/5/2025), dalam ruang sidang Cakra 4, pengacara korban, Ojahan Sinurat, SH, menyatakan kekesalannya atas keterangan terdakwa Dr. Tiromsi br Sitanggang, yang merupakan istri korban.

Sinurat menegaskan bahwa keterangan terdakwa, seorang dosen, "berbelit-belit seolah membela diri bahwa ia tak terlibat dalam kasus ini." Tiromsi bersikeras bahwa suaminya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas

Kejanggalan semakin mencolok ketika Ojahan Sinurat mengungkap adanya perbedaan signifikan antara keterangan terdakwa di muka persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian. "Anehnya, keterangan terdakwa kepada majelis hakim dengan keterangan di BAP Kepolisian berbeda dengan alasan saat di BAP di Kepolisian sangat kalut, padahal saat itu terdakwa didampingi dua kuasa hukumnya," tambah Sinurat.

Pihak kuasa hukum korban juga meragukan klaim kecelakaan lalu lintas sebagai penyebab kematian. Menurut Sinurat, keterangan warga di sekitar lokasi kejadian menunjukkan tidak ada insiden tabrakan, dan lokasi tersebut pada pagi hari kejadian tergolong ramai.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Eti Astuti SH ini fokus mendengarkan keterangan terdakwa. Eti Astuti meminta terdakwa untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya guna membantu proses persidangan.

Namun, Dr. Tiromsi br Sitanggang tetap pada pendiriannya bahwa suaminya adalah korban kecelakaan. Ia menceritakan bahwa ia hanya melihat suaminya "telungkup dengan kepala mengeluarkan darah hingga ke wajah." Setelah itu, ia meminta bantuan warga dan membawa suaminya ke depan rumah, sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit bersama seorang pria bernama Jul. Rusman Maralen Situngkir kemudian menghembuskan napas terakhir.

Saat ditanya Majelis Hakim mengenai dugaan pisah ranjang yang telah lama terjadi antara terdakwa dan almarhum, Tiromsi membantah. Dengan alasan yang menimbulkan tawa pengunjung sidang, ia menyatakan, "Kami pisah tidur untuk menghemat listrik."


 

Pada sidang sebelumnya, keterangan saksi ahli memperkuat dugaan pembunuhan. Dr. Alfi Sahari, SH, MHum, ahli pidana dari UMSU, menitikberatkan perkara ini pada Pasal pembunuhan.

Dr. Ismurizal, SpF, Dokter Forensik RS Bhayangkara Poldasu, dalam keterangannya menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban diduga karena mati lemas akibat pendarahan hebat di bagian kepala. Pendarahan ini disebabkan oleh pecahnya dasar tengkorak akibat "trauma benda tumpul atau benda-benda yang permukaannya rata seperti, batu, kayu atau kepalan tangan."

Senada dengan itu, dr. Yonada K Sigalingging, saksi lainnya, menerangkan bahwa saat korban diantar ke UGD, Rusman Maralen Situngkir sudah dalam kondisi tewas (Death on Arrival/DOA). Dr. Yonada juga mengidentifikasi adanya luka pada bagian dahi, bibir, dan hidung korban, yang menurutnya bukan disebabkan oleh benda tajam.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga telah menetapkan satu orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Peristiwa dugaan pembunuhan ini terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024, antara pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, di kediaman korban dan terdakwa di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.