Drama Sidang Tawuran PN Karawang: JPU Diduga Hadirkan 'Saksi Gelap', Terancam Sanksi Etik hingga Pidana 6 Tahun


Suara Hukum. Live, KARAWANG – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Karawang mendadak tegang pada Selasa (4/5/2026). Persidangan kasus tawuran yang seharusnya berjalan normatif, justru diwarnai teguran keras majelis hakim terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Pemicunya: Jaksa kedapatan sengaja menghadirkan saksi yang identitasnya tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) P21.

​Tindakan "penyelundupan" saksi ini dinilai bukan sekadar kelalaian prosedur, melainkan sebuah dugaan pelanggaran hukum yang terstruktur, mulai dari pelanggaran kode etik hingga potensi tindak pidana penyalahgunaan wewenang.


​Secara yuridis, langkah JPU tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 110 ayat (2) KUHAP. Seharusnya, jika berkas perkara belum lengkap, Jaksa mengembalikannya kepada penyidik (P19). Namun, dengan tetap menyatakan berkas lengkap (P21) lalu menghadirkan saksi di luar berkas tersebut di persidangan, JPU dianggap telah melanggar prinsip profesionalisme yang diatur dalam Pasal 8 huruf a UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

​Pengamat hukum menilai ada unsur Dolus atau kesengajaan dalam peristiwa ini. JPU memegang kendali penuh atas berkas perkara. Menghadirkan saksi yang namanya tidak ada dalam surat pelimpahan perkara adalah bentuk pengabaian terhadap Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP.

​Dugaan pelanggaran ini tidak hanya berhenti di meja pengawas internal Kejaksaan. JPU yang bersangkutan kini berisiko terjerat Pasal 608 KUHP Baru (UU 1/2023) terkait penyalahgunaan kewenangan.

​"Secara Actus Reus (perbuatan), JPU nyata-nyata menghadirkan bukti ilegal di persidangan. Akibatnya, terdakwa dipaksa menghadapi serangan bukti yang tidak sah, yang secara langsung melanggar hak pembelaan terdakwa sesuai Pasal 51 huruf a KUHAP," ujar praktisi hukum yang memantau jalannya sidang.

​Jika terbukti bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk memaksa seseorang (terdakwa) membiarkan sesuatu yang ilegal terjadi di mata hukum, sang Jaksa terancam pidana penjara paling lama 6 tahun.

​Selain aspek pidana, tindakan JPU di PN Karawang ini juga masuk dalam radar dugaan maladministrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU 37/2008 tentang Ombudsman RI.

​Ada tiga dampak nyata (kausalitas) yang ditimbulkan dari tindakan "saksi gelap" ini:

  1. Bagi Terdakwa: Hak atas fair trial (peradilan yang jujur) terenggut dan masa penahanan berpotensi menjadi lebih lama akibat penundaan sidang.
  2. Bagi Negara: Terjadi pemborosan biaya persidangan karena agenda sidang menjadi cacat formil dan harus ditunda.
  3. Bagi Institusi: Runtuhnya kepercayaan publik terhadap integritas Kejaksaan sebagai benteng keadilan.

​Dari sisi disiplin internal, tindakan JPU yang ditegur keras oleh hakim di muka umum tersebut telah memenuhi unsur perbuatan tercela yang menurunkan kehormatan martabat Jaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perja 15/2019 tentang Kode Perilaku Jaksa.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Karawang belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan JPU menghadirkan saksi di luar BAP tersebut. Namun, sesuai Pasal 13 Perja 16/2019, jika terbukti bersalah, oknum JPU tersebut terancam sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian.

​Persidangan kasus tawuran ini kini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena perkara pokoknya, melainkan sebagai ujian bagi integritas penegakan hukum di wilayah Karawang. Apakah ini murni kekhilafan, ataukah ada "pesanan" di balik hadirnya saksi dadakan tersebut? 

Publik menunggu langkah tegas dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Oleh: Tim Redaksi Hukum

Sumber: Fakta Persidangan PN Karawang, 4 Mei 2026.