Suara Hukum. Live, KARAWANG – Pusaran dugaan penyimpangan tata kelola keuangan di Pemerintah Desa (Pemdes) Srijaya, Kecamatan Tirtajaya, memasuki babak baru. Setelah sempat mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Karawang, publik kini menanti langkah konkret otoritas pengawas untuk menguji validitas informasi melalui mekanisme audit resmi.

​Hingga Senin (4/5/2026), Pemdes Srijaya terpantau masih belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai isu yang berkembang, termasuk kabar hilangnya buku cek desa. Di mata hukum, kebisuan ini menciptakan celah informasi, meski tetap berlaku asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) hingga adanya putusan inkrah atau hasil audit yang berkekuatan hukum.

​Perbankan dan Penyaluran DBH
​Nama Bank BJB Karawang turut terseret dalam diskusi publik pasca-forum di DPRD. Namun, dalam perspektif hukum perbankan, keterlibatan pihak bank perlu diletakkan secara proporsional.

​Sebagai lembaga penyalur Dana Bagi Hasil (DBH) Desa, Bank BJB berfungsi sebagai fasilitator transaksi. Tanggung jawab mutlak atas penggunaan anggaran tetap melekat pada Pemdes Srijaya sebagai Pengguna Anggaran (PA).

 Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak perbankan mengenai prosedur penerbitan buku cek baru yang menjadi titik krusial dalam polemik ini.

​Advokat dari LBH GMBI Karawang, Romadhon S., S.Sy., menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin terjebak dalam opini liar. Fokus utama saat ini adalah mendorong pengujian objektif melalui jalur audit dan penegakan hukum.

​"Semua harus dibuktikan melalui mekanisme resmi. Kami mendorong keterbukaan data agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi," tegas Romadhon.

​Secara yuridis, jika ditemukan indikasi pelanggaran, kasus ini berpotensi bersinggungan dengan beberapa instrumen hukum:

​UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Terkait prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.

​UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001: Mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

​KUHP: Jika ditemukan unsur pidana umum dalam proses administrasinya.

​Kritik tajam juga datang dari Kesekretariatan DPD GMBI distrik Karawang, April, menekankan bahwa kasus Srijaya adalah ujian bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang. Dimana tata kelola keuangan desa mulai dari administrasi hingga pelaporan harus berjalan sesuai prosedur dan dapat di pertanggung jawabkan. 


DPMD Lembaga Fungsi yang Dinantikan untuk Melakukan pembinaan teknis dan pengawasan preventif terhadap adminstrasi desa.

Inspektorat Melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT) untuk menemukan kerugian negara atau pelanggaran prosedur.

Kejaksaan Negeri Penegakan hukum jika ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana.

Sekretaris DPD GMBI Distrik Karawang, Rahmat Supardi, menambahkan bahwa komunikasi publik dari pihak desa sangat krusial. Menurutnya, akuntabilitas tidak hanya soal angka di atas kertas, tetapi juga keberanian memberikan penjelasan kepada masyarakat.

​Kini, "bola panas" berada di tangan Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Karawang. Kepastian hukum hanya bisa dicapai jika proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan berbasis data primer, bukan sekadar berdasarkan asumsi yang berkembang di forum-forum diskusi. 

Masyarakat menanti, apakah ini merupakan kegagalan administratif semata atau ada delik hukum yang harus dipertanggungjawabkan di muka persidangan.
(Red)