Suara Hukum.live - kasus sengketa waris di desa Kemiri Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang low firm surya Saragih S.E.,S.H,M.H. meminta polda Jabar Untuk Mininjau ulang. Pasalnya Kasus yang lama bergulir di Polda Jabar, Laporan polisi nomor LPB/711/XI/2022/SPKT/ tanggal 03 November 2022. Tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau memalsukan keterangan palsu kedalam akte otentik sebagai yang di maksud dalam pasal 263 dan atau 266 KUHPidana, sempat dihentikan Polda Jbar karena tidak memenuhi unsur.
Surya saragih
S.E.S.H.M.H. menelusuri penyebab kasus sengketa waris sampai di hentikan pihak
Polda Jabar. Setelah berkordinasi di temui titik terang kenapa kasus ini
dihentikan. Berdasrkan informasi bahwa gelar pekara yang dilaksanakan pihak Polda
Jabar bukan terkait Pemalsuan akte otentik seperti yang di tetapkan Pasal 263
atau 266.melainkan pengelapan barang,
Dikatakan surya
Saragih S.E.,S.H.,M.H., jika memang kasus yang kami lapoorkan terkait
penggelapan, jelas kami harus memiliki data kongkrit, tapi kasus yang kami
laporkan bukan penggelapan, melainkan pemalsuan akte otentik Seperti yang
ditetapkan Pasal 263 atau 266. yang berbunyi :
“Barang siapa membuat
surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan
atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu
hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut
seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut
dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara
paling lama enam tahun.
“Diancam dengan pidana
yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan
seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Unsur perbuatan pidana dari ketentuan Pasal 266 ayat (2) KUHP tersebut adalah: Barangsiapa dengan sengaja.
Memakai surat tersebut sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 266 ayat (1) KUHP yang isinya tidak sejati atau yang
dipalsukan seolah-olah benar dan tidak palsu. Pemalsuan surat tersebut
menimbulkan kerugian.
Surya Saragih S.E.,S.H.,M.H. berdasarkan keputusuan tesebut, meminta
Polda Jabar dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal umum untuk meninjau ulang Laporan polisi nomor LPB/711/XI/2022/SPKT/ tanggal 03 November
2022.