54 Cek, Rp124,4 Miliar, dan Ujian Ketat Prinsip Kehati-Hatian Perbankan


Suara Hukum. Live - Ketika Tanda Tangan Dipersoalkan, Kepercayaan Diuji

​Ada angka yang luar biasa besar: Rp124,4 miliar. Ada tumpukan dokumen yang tidak sedikit: 54 lembar cek. Dan di balik angka serta dokumen tersebut, tersimpan satu perkara hukum yang kini menyita perhatian publik di Pengadilan Negeri Medan (Perkara No. 879/Pdt.G/2026/PN Mdn).

​Gugatan ini diajukan oleh PT Toba Surimi Industries Tbk terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait. Namun, inti dari sengketa ini melampaui sekadar urusan debet-kredit korporasi. Ini tentang sebuah pertanyaan mendasar: Bagaimana transaksi bernilai ratusan miliar rupiah bisa berputar ketika pihak penggugat menyatakan tidak pernah memerintahkan atau menyetujuinya, bahkan mengaitkannya dengan putusan pidana pemalsuan surat yang telah berkekuatan hukum tetap?

​Tentu saja, hukum menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Gugatan bukanlah vonis. Siapa yang benar dan pihak mana yang harus bertanggung jawab sepenuhnya berada di tangan palu hakim pengadilan.

​Kendati demikian, kasus ini membuka kotak Pandora tentang seberapa tangguh sistem pengawasan internal industri perbankan kita hari ini.

​Dalam lanskap hukum perbankan Indonesia, Pasal 29 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 secara tegas mewajibkan setiap bank menjaga kesehatan usahanya dengan berpedoman pada prinsip kehati-hatian (prudential banking principle).

​Bagi sebuah bank sebesar Bank Mandiri, Standar Operasional Prosedur (SOP) seharusnya bukan sekadar dokumen administratif yang tersimpan rapi di dalam lemari arsip. SOP adalah pagar pengaman. Pertanyaan krusialnya: Apakah pagar itu berdiri kokoh, dan apakah ia benar-benar dijaga?

​Jika terbukti di persidangan bahwa transaksi jumbo tersebut diproses menggunakan dokumen yang keabsahannya dipersoalkan, maka audit investigatif harus membongkar seluruh rantai pengendalian:

  • ​Siapa yang menerima warkat cek?
  • ​Siapa yang melakukan verifikasi spesimen tanda tangan?
  • ​Siapa yang memberikan persetujuan akhir (approval)?
  • ​Ke mana aliran dana tersebut bermuara, dan mengapa transaksi dapat lolos berulang kali?

​Pemeriksaan ini bukan bertujuan untuk menghakimi sebelah pihak, melainkan untuk menguji di mana sistem bekerja secara optimal dan di mana titik kegagalan itu terjadi.

​Menanggapi insiden hukum yang menyedot perhatian ini, jajaran pimpinan Dominus Law Firm memberikan pandangan komprehensif dari berbagai sudut pandang:

April (CEO Dominus Law Firm):"Lagi-lagi Bank Mandiri. Tetapi jangan berhenti pada Bank Mandiri. Kalau benar dalil-dalil dalam perkara PT TSI nantinya terbukti, maka industri perbankan harus bercermin. Jika bank sebesar Mandiri saja dapat menghadapi persoalan seperti ini, bagaimana dengan bank-bank lainnya? Jangan-jangan masalah sebenarnya bukan pada satu orang, tetapi pada seberapa kuat standar operasional dan pengendalian internal perbankan kita... Bisnis bank adalah bisnis kepercayaan. Sekali nasabah kehilangan kepercayaan, angka kerugiannya mungkin bisa dihitung. Tetapi hilangnya kepercayaan jauh lebih mahal."

"Lagi-lagi Bank Mandiri. Tetapi jangan berhenti pada Bank Mandiri. Kalau benar dalil-dalil dalam perkara PT TSI nantinya terbukti, maka industri perbankan harus bercermin. Jika bank sebesar Mandiri saja dapat menghadapi persoalan seperti ini, bagaimana dengan bank-bank lainnya? Jangan-jangan masalah sebenarnya bukan pada satu orang, tetapi pada seberapa kuat standar operasional dan pengendalian internal perbankan kita... Bisnis bank adalah bisnis kepercayaan. Sekali nasabah kehilangan kepercayaan, angka kerugiannya mungkin bisa dihitung. Tetapi hilangnya kepercayaan jauh lebih mahal."

Eman Taufik, S.H. (Managing Partner Dominus Law Firm):"Dari perspektif hukum, perkara seperti ini memiliki tiga pintu: perbankan, perdata, dan pidana... Jabatan bukan bukti kesalahan. Nama yang tercantum dalam gugatan bukan otomatis pelaku. Semua harus dibuktikan. Justru karena itu, audit trail, dokumen asli, spesimen tanda tangan, rekaman transaksi, kewenangan penandatangan, alur dana, dan sistem pengendalian internal harus dibuka secara objektif di hadapan hukum."

"Dari perspektif hukum, perkara seperti ini memiliki tiga pintu: perbankan, perdata, dan pidana... Jabatan bukan bukti kesalahan. Nama yang tercantum dalam gugatan bukan otomatis pelaku. Semua harus dibuktikan. Justru karena itu, audit trail, dokumen asli, spesimen tanda tangan, rekaman transaksi, kewenangan penandatangan, alur dana, dan sistem pengendalian internal harus dibuka secara objektif di hadapan hukum."

Jajang Sutrisno, S.H., CPLD., CPLC., C.NEG., C.PS., CPI., CPL. (Director of Operation & Clients Relation):"Kami mengingatkan dengan tegas: asas itikad baik dan prinsip kehati-hatian bukan senjata yang hanya digunakan bank untuk menilai nasabah. Bank juga terikat untuk menjalankannya. Jangan sampai ketika nasabah salah, seluruh aturan langsung berbicara. Tetapi ketika sistem internal bank dipersoalkan, semuanya berhenti pada kata: ‘human error’. Karena kelalaian yang kecil di meja administrasi dapat berubah menjadi kerugian besar di ruang pengadilan."

"Kami mengingatkan dengan tegas: asas itikad baik dan prinsip kehati-hatian bukan senjata yang hanya digunakan bank untuk menilai nasabah. Bank juga terikat untuk menjalankannya. Jangan sampai ketika nasabah salah, seluruh aturan langsung berbicara. Tetapi ketika sistem internal bank dipersoalkan, semuanya berhenti pada kata: ‘human error’. Karena kelalaian yang kecil di meja administrasi dapat berubah menjadi kerugian besar di ruang pengadilan."

​Pada akhirnya, palu pengadilanlah yang akan memutuskan kebenaran materiel dari perkara ini. Bukan opini publik, bukan pula pemberitaan media.

​Namun, kasus 54 lembar cek senilai Rp124,4 miliar ini meninggalkan PR besar bagi seluruh pelaku industri keuangan—tidak hanya di kota-kota besar, tetapi juga menjadi cerminan reflektif bagi perbankan di daerah-daerah seperti Karawang dan sekitarnya.

​Ketika bank diposisikan sebagai benteng terakhir penjaga kepercayaan publik, satu pertanyaan mendalam patut direnungkan bersama:

Apakah industri perbankan kita benar-benar sudah berhati-hati dalam menjalankan sistemnya, atau baru merasa berhati-hati setelah masalah besar benar-benar terjadi?

Penulis : Red