Karawang, Suara hukum live - Manfaat PTSL bagi masyarakat adalah kepastian dan perlindungan hukum, meminimalkan/mencegah sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, serta menjadi sarana peningkatan produktifitas ekonomi masyarakat.
Inisial H. E dan D Warga dusun Telagaasem memiliki lahan sawah di desa kertasari bermaksud ingin memiliki perlindungan dan kepastian hukum atas lahannya melalui program PTSL. Menurutnya melalui program PTSL biaya pembuatan SHM lebih ringan Karena biaya yang di tetapkan BPN sebesar 150 - 450 ribu rupiah.
D (inisial) mendatangi kediaman kepala desa kertasari untuk mendaftarkan lahan miliknya dan dikenakan biaya sebesar 2 jt rupiah. Dengan perincian 500 rb sebagai DP dan sisanya 1 juta 500 di bayarkan di kantor desa. " Ungkapnya.
H. E mengatakan, kepala desa kertasari meminta biaya 1,5 juta dengan alasan pengajuan PTSL berdasarkan AJB tidak bisa diajukan. Harus di kenakan biaya tambahan. " Ungkapnya.
Sedangkan, dikatakan H. E pengajuan yang menggunakan Girik hanya di kenakan 700 rb.
Menurut Praktisi Hukum Surya Saragi SE. SH. MH, AJB dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sehingga tidak tergolong sebagai bukti kepemilikan properti. Bukti autentik mengenai hak kepemilikan properti adalah sertifikat, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).
Sehingga pengajuan PTSL dapat menggunakan AJB karena merupakan bukti autentik mengenai hak kepemilikan.
Diduga ada praktik pungli PTSL yang di lakukan oleh oknum Kades Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang Jawa Barat. Sehingga mempersulit program PTSL yang sudah di atur dalam SKB Tiga Menteri,
Untuk menghindari terjadinya pungli dan korupsi terhadap sertifikasi tanah gratis sesuai dengan SKB Tiga Mentri, Satgas PTSL harus berperan aktif sehingga program PTSL yang di selenggarakan pemerintah terhindar dari pungli dan korupsi.
Dikutip dari kementerian ATR/BPN diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp.150-450 ribu.
Sampai berita ini diterbitkan para pihak terkait, baik itu Satgas PTSL, Pemdes Kertasari dalam hal ini Kades, BPN, Bupati dan Inspektorat belum dapat dimintai keterangan.
(Ahyar& tim,)
