suara hukum live -Para pekerja bangunan resah pasalnya upah kerja di perumahan mega land desa Tunggak Jati selama ini belum dibayar oleh pemborong. (23-08-2024).
salah seorang pekerja mengatakan, dari sepuluh orang lebih upah kerja selama 5 bulan belum di bayar. ungkapnya.
" kami berkerja untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, untuk biaya sekolah, makan dan lail lain." keluhnya.
hal ini miris, menurut Undang Undang No 13 Tahun 2012, Upah adalah hak pekerja / buruh yang di terima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang di tetapkan dan di bayarkan menrut suatu perjanjian kerja/ataukesepakatan, atau perundang undangan termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarga.
salah satu mandor Mengatakan Kepada awak media, mengakui benar belum terealisasi pembayan dengan alasan belum ada uang untuk membayarkan upah pekerja.
- Jika pengusaha membayar upah karyawan telat, maka dapat dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 93 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) mengatakan, pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
- Perbuatan atasan menunda pembayaran gaji termasuk perbuatan dzolim. "Sungguh sebuah dosa besar jika atasan sejatinya memiliki dana, namun terus menunda-nunda upah karyawan.
Sampai terbitnya suara hukum live. pemberitaan ini tuntutan buruh kuli yg terzholimi oleh pemborong d perumahan mega land.dan sampai saat ini.
Sampai saat ini pihak terkait belum bisa dihubungi menerbitkan pemberitaan ini.
Ahy/red
