Ketua DPD Feradi WPI H Adang Bahrowi S.CH.CHT Sambangi Desa Tegallega Terkait Dugaan Mafia Tanah

 



Suara Kita News.com – Ketua DPD  Feradi WPI Jawa Barat H Adang Bahrowi S.CH.CHT dampingin keluarga Paiman warga Masyarakat Kp Tegaljaya desa Tegallega Kecamatan Ciampel  Kabupaten Karawang sambangi kepala desa Tegallega. Selasa (10/09/2024)

Kedatangan Ketua DPD Feradi WPI mempertanyakan  permasalahan tanah warga yang mengikuti program PTSL tetapi tak kunjung selesai. Di duga ada permainan mafia tanah di desa tersebut.



Kepala desa Tegallega Endang Suhaya mengatakan, semua warkah milik Masyarakat desa tegallega yang mengikuti program PTSL telah diserahakan kepada pihak BPN. Dan ada Sebagian yang telah selesai.

Dikatakan Endang Suhaya, pernah dikunjungi oknum dari PT mengaku bahwa lahan milik Paiman sudah bersertifiat atas nama PT. Jika kepala desa menandatangani warkah tersebut maka kepala desa dapat dipidanakan. Hal tersebut membuat kepala desa merasa tertekan dan ragu untuk menanda tangani warkah milik Paiman. Di Duga ada tekan yang dilakukan oknum Mafia tanah  terhadap kepala desa.

 

Kedatangan Ketua DPD Feradi  WPI membawa Pencerahan dan keyakinan kepala desa, Pasalnya H Adang Bahrowi  menjelaskan, Paiman bertempat tingal di Kp tegaljaya sejak tahun 1973 dan leter c yang ada di desa masih atas nama Paiman, hal tersebut membuktikan bahwa lahan tersebut belum pernah di perjual belikan.  

 

H Adang Bahrowi mengatakan, menurut keterangan dari pihak BPN, SHM milik Paiman sudah selesai tingal menunggu warkah dari kepala desa. Dalam hali ini, kepala desa tidak perlu takut dengan adanya tekanan tekanan dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Yang terpenting persyaratan untuk membuat SHM sesuai dengan syarat yang ditentukan BPN. Dan apabila lahan tersebut telah bersertfikat tentunya pihak BPN akan menberitahukan kepada pihak desa.

 

H Adang Bahrowi Menegaskan, Jika ada oknum yang tidak bertanggung jawab menginterferensi kepala desa, Kami DPD Feradi WPI akan siap membantu kepala desa dalam hal permasalahan hukum.

 

H Adang Bahrowi menjelaskan, Mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah. Para pelaku menggunakan cara-cara yang melanggar hukum yang dilakukan secara terencana, rapi, dan sistematis. Pemilikan dan penguasaan tanah secara tidak sah tersebut seringkali memicu terjadinya konflik atau sengketa yang acapkali menimbulkan korban nyawa manusia.

Upaya untuk memberantas mafia tanah  dengan., menindak tegas para pelaku mafia tanah. Sanksi pidana perlu dijatuhkan kepada pelaku yang terbukti melakukan kejahatan pemalsuan, penipuan, penggelapan, suap, gratifikasi, pencucian uang, dan kejahatan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengenaan sanksi pidana tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya, selain untuk melindungi hak masyarakat atas kepemilikan tanahnya secara sah. Selain sanksi pidana, sanksi administratif seperti pemecatan juga perlu dikenakan kepada oknum aparat yang terbukti terlibat mafia tanah. Terkait hal tersebut.

 

Ketua DPD Feradi WPI berkomitmen akan siap membantu Masyarakat dalam hal penegakan hukum dan keadilan untuk melidungi hak- hak Masyarakat.”pungkasnya