Suara Hukum.live - Proyek rehabilitasi saluran di Dusun Bakan Lio, Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menuai protes dari warga. Pekerjaan yang didanai APBD 2024 ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
Ketiadaan pengawasan yang ketat diduga menjadi
penyebab utama proyek rehabilitasi saluran di Dusun Bakan Lio, Desa Karyasari,
Kecamatan Rengasdengklok, menjadi bermasalah
Warga mengeluhkan kualitas pekerjaan yang
buruk, seperti adukan yang kurang semen, ketinggian turap yang tidak sesuai,
dan pemasangan papan informasi yang terlambat. "Ini jelas merugikan kami
sebagai warga. Proyek yang seharusnya bermanfaat justru menjadi sumber
kecemasan," ungkap HR, salah seorang warga.
Kerusakan pada turap akibat kualitas bahan
yang buruk dikhawatirkan akan berdampak pada lingkungan sekitar. "Jika
tidak segera diperbaiki, turap ini bisa saja ambruk dan menyebabkan kerusakan
yang lebih parah," tambah RS, warga lainnya.
"Kami berharap pihak terkait, terutama
Dinas PUPR Karawang, dapat segera mengevaluasi pekerjaan ini dan mengambil
tindakan tegas terhadap kontraktor yang tidak bertanggung jawab," tegas
RS.