Nasib Menggantung Pasar Cikampek 1: Butuh Solusi Bersama Akhiri Konflik

 


Suara Hukum.live -Polemik pengelolaan Pasar Cikampek 1 yang berlarut-larut menjadi cerminan ketidaktegasan Pemda Karawang dalam menyelesaikan masalah yang berdampak langsung pada kesejahteraan para pedagang dan pengunjung pasar

Permasalahan ini belum menemukan titik terang sejak era Bupati Cellica Nurrachadiana, dilanjutkan oleh Bupati definitif H. Aep Syaepuloh, dan kini masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pejabat Sementara Bupati Karawang, Teppy Wawan Dharmawan Dilangsir dari Karawang news

Peralihan pengelolaan Pasar Pemda Cikampek 1 dari PT. ALS ke PT. Celebes pada tahun 2015 melalui proses lelang ternyata tidak menyelesaikan masalah. Baik PT. ALS maupun PT. Celebes masih merasa memiliki hak yang belum terpenuhi oleh Pemkab Karawang, sehingga menimbulkan ketidakjelasan status pengelolaan pasar.

Kuasa hukum PT. ALS, Eva Nur Fadilah, menegaskan bahwa hubungan hukum kliennya terkait pengelolaan Pasar Cikampek 1 hanya terjalin dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang berdasarkan perjanjian tahun 2009. Ia juga menyampaikan bahwa masalah pembayaran lelang tahun 2015 yang telah diputuskan menjadi pokok permasalahan yang belum terselesaikan

Menurut kuasa hukum PT. ALS, Pemda Karawang belum menyelesaikan kewajiban finansialnya kepada PT. ALS sesuai prosedur. Seharusnya, sebelum melakukan lelang pengelolaan pasar, Pemda wajib melunasi segala kewajiban yang terutang kepada PT. ALS sebagai bentuk keadilan bagi pihak yang telah menjalankan pengelolaan sebelumnya

Eva Nur Fadilah menyayangkan situasi yang terjadi di Pasar Cikampek 1. Ia menilai bahwa ketidaktegasan Pemda Karawang dalam menyelesaikan masalah retribusi dan konflik pengelolaan telah menciptakan ketidakpastian yang merugikan para pedagang dan menghambat perkembangan pasar

Eva Nur Fadilah mengajak semua pihak yang bersengketa untuk duduk bersama mencari solusi terbaik. Ia menekankan pentingnya kerjasama antara PT. ALS, PT. Celebes, dan Pemda Karawang dalam menyelesaikan kewajiban masing-masing dan mengakhiri polemik yang berkepanjangan

"Dadang Heru dari PT. Celebes menegaskan bahwa kunci penyelesaian masalah Pasar Cikampek 1 adalah dialog dan kerjasama antar semua pihak. Ia meminta agar tidak ada tindakan sepihak yang dapat merugikan pedagang dan masyarakat, serta menekankan pentingnya pengembalian aset PT. Celebes senilai Rp 6 miliar.

Dadang Heru mengusulkan agar PT. ALS dan PT. Celebes duduk bersama dengan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) yang dipimpin oleh ASDA 1, Eka Sanatha, untuk mencari solusi yang jelas