Polres Karawang Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita di Kawasan Industri"


Suara Hukum. Live -KARAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga di kawasan industri beberapa hari lalu. Tersangka berinisial BIS (25), seorang buruh harian lepas, ditangkap tim gabungan setelah membuang jasad kekasihnya di pinggir saluran air.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang pada Minggu (1/3/2026), Wakapolres Karawang mengungkapkan bahwa motif di balik aksi keji tersebut adalah kekesalan tersangka akibat konflik hubungan asmara dan desakan korban.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Pertikaian di Kontrakan
Peristiwa tragis ini bermula pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka mendatangi kontrakan korban di Desa Wanakerta, Telukjambe Timur, dengan maksud mengantarkan pakaian. Namun, pertemuan tersebut justru berujung pada pertengkaran hebat.
"Terjadi cekcok mulut antara tersangka dan korban. Berdasarkan pemeriksaan, korban meminta kepastian hubungan dan mendesak tersangka untuk menceraikan istrinya," ujar Wakapolres Karawang di hadapan awak media.
Pertikaian memuncak saat korban diduga melakukan tindakan fisik yang memicu emosi tersangka. BIS kemudian membalas dengan mencekik korban hingga lemas tak berdaya di lantai. Dalam kondisi korban yang mulai hilang kesadaran, tersangka sempat mengikat tangan korban menggunakan kerudung milik korban sendiri.
Jasad Korban Dibuang Menggunakan Motor
Setelah melakukan aksinya, tersangka sempat meninggalkan lokasi untuk bekerja mengantar karyawan proyek di kawasan Artha. Sekembalinya ke kontrakan pada pukul 23.00 WIB, tersangka mendapati korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
Panik melihat kondisi tersebut, pada Sabtu dini hari (28/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka membawa jasad korban menggunakan sepeda motor Honda Vario milik korban. Jasad tersebut kemudian dibuang di seberang PT Toyota Astra Motor, dekat saluran air Kawasan Industri KIIC, Telukjambe Barat.
Jasad korban ditemukan oleh warga sekitar pada Sabtu pagi pukul 09.40 WIB, yang langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Penangkapan dan Barang Bukti
Tim gabungan dari Resmob Polres Karawang dan unit Reskrim Polsek setempat bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu singkat, tersangka BIS berhasil diamankan di tempat persembunyiannya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
 * Satu unit sepeda motor Honda Vario 125cc milik korban.
 * Pakaian korban (jaket abu-abu, kemeja kotak-kotak, dan celana biru dongker).
 * Satu buah kerudung yang digunakan untuk mengikat korban.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka BIS kini mendekam di sel tahanan Polres Karawang. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (pembunuhan), dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat," pungkas Wakapolres.