Suara Hukum. Live -KARAWANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat menjadi perbincangan hangat (trending topic) dan viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Pelaku berinisial JY (35) kini terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Wakapolres Karawang memimpin langsung rilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Karawang pada Senin (2/3/2026). Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B.08/II/2026 yang dilaporkan di Polsek Telukjambe Timur.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Aplikasi Kencan
Peristiwa nahas yang menimpa korban, Muhammad Aditya Nugraha, terjadi pada Rabu malam (25/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Raden Kian Santang, tepat di belakang Technomart, Dusun Babakan Islam, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur.
Berdasarkan keterangan kepolisian, awalnya korban mendatangi lokasi tersebut untuk menemui seseorang yang dikenal melalui aplikasi kencan (dating app). Namun, setibanya di lokasi, korban justru dikerumuni oleh enam pria yang mengaku sebagai warga setempat.
"Sempat terjadi kesalahpahaman di lokasi namun berhasil diselesaikan. Saat korban hendak meninggalkan lokasi, pelaku JY meminta tumpangan (dibonceng) kepada korban," ujar Wakapolres Karawang.
Di tengah perjalanan, pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan kekerasan dan merampas barang milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat F1 tahun 2024 dan satu unit ponsel merk Itel A80. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Pelaku Menyerahkan Diri
Setelah menerima laporan, tim penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan, pemetaan (mapping), serta observasi di lokasi persembunyian pelaku. Menyadari dirinya tengah diburu petugas, pelaku JY yang merupakan warga setempat akhirnya memilih untuk menyerahkan diri ke Polsek Telukjambe Timur.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, pelaku akhirnya menyerahkan diri kepada petugas," lanjutnya.
Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
* Satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV di sekitar TKP.
* Satu unit ponsel merk Infinix warna hitam.
* Satu buah topi warna hitam yang digunakan pelaku.
* Uang tunai sebesar Rp50.000.
Atas perbuatannya, tersangka JY dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun," tegas Wakapolres menutup rilis tersebut.
Apakah Anda ingin saya membuatkan headline yang lebih bombastis untuk media sosial atau mungkin teks caption singkat untuk Instagram dari berita ini?