Apindo dan KADI Bersatu Lindungi Industri dari Ancaman Dumping

 


Suara Hukum.live -Dalam upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bekerja sama dengan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menggelar asistensi mendalam mengenai penyelidikan anti-dumping. Kegiatan yang dihadiri oleh 60 perwakilan perusahaan di Karawang ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pelaku usaha tentang praktik perdagangan yang tidak adil dan langkah-langkah strategis untuk menghadapinya. Dihadiri Ketua Apindo H  Abdul Syukur, Ketua komite KADI dan 60 perwakilan Perusahaan bertempat di Hotel Resinda karawang. Kamis (21/11/2024)

Adji Mukti dan Riggantya Octa Prima Adji, para ahli investigasi KADI, berbagi pengetahuan mendalam tentang anti-dumping kepada pelaku usaha di Karawang.

"H. Abdul Syukur menyampaikan terima kasih kepada KADI atas dukungan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan persaingan global. Kegiatan asistensi anti-dumping telah menjadi langkah strategis dalam melindungi industri tekstil Karawang dari praktik dumping yang merugikan.

Salah satu cara efektif untuk melindungi industri dalam negeri kita adalah melalui kebijakan anti-dumping. Hal ini terbukti dari keberhasilan kita dalam menyelamatkan industri keramik yang sempat terancam oleh produk impor murah. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa produk dalam negeri kita tetap kompetitif dan mampu menciptakan lapangan kerja.

"Industri tekstil nasional saat ini tengah menghadapi tantangan serius. Para pelaku usaha sektor tekstil berpendapat bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 menjadi salah satu faktor penyebabnya. Namun, untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, diperlukan kajian mendalam yang komprehensif."

Frekuensi perubahan Peraturan Menteri Perdagangan seringkali menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku industri tekstil. H. Sukur berharap adanya Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) di bawah Kementerian Perdagangan dapat memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih baik bagi industri dalam negeri.

Narasumber dalam pemaparannya mengatakan. "Ketika suatu negara menjual barangnya ke negara lain dengan harga yang sangat murah, bahkan lebih murah dari harga di negaranya sendiri, itulah yang disebut dumping. Praktik ini tidak adil karena merugikan produsen lokal yang tidak mampu bersaing dengan harga murah tersebut. Akibatnya, industri dalam negeri bisa terancam gulung tikar. Untuk mengatasi masalah ini, banyak negara memberlakukan kebijakan anti-dumping."

Sebuah negara tidak bisa sembarangan menerapkan kebijakan anti-dumping. Sebelumnya, harus ada investigasi mendalam untuk membuktikan bahwa produsen dari negara eksportir memang sengaja menjual produknya dengan harga yang sangat murah dan merugikan industri dalam negeri

Apabila Anda memiliki informasi mengenai dugaan praktik dumping, mohon mengisi kuesioner yang telah disiapkan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Kuesioner ini diperuntukkan bagi produsen, eksportir, serta pihak-pihak terkait lainnya yang memiliki data dan informasi relevan mengenai proses produksi, distribusi, hingga penjualan barang yang diduga didumping.

Tujuan utama KADI adalah menciptakan persaingan yang adil dalam perdagangan. Mereka melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa produk impor tidak dijual dengan harga yang sangat murah sehingga merugikan produsen dalam negeri. Jika terbukti ada praktik yang tidak fair, KADI akan merekomendasikan tindakan perlindungan."



Penyelidikan KADI dapat dimulai atas inisiatif sendiri atau atas permintaan produsen dalam negeri yang merasa dirugikan oleh produk impor. Produsen atau asosiasi yang mewakili mereka bisa mengajukan permohonan secara tertulis kepada KADI untuk meminta dilakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik dumping atau subsidi.

Agar permohonan penyelidikan dapat diterima, perusahaan yang mengajukan permohonan harus memenuhi salah satu syarat berikut: Pertama, produksinya harus lebih dari setengah dari total produksi semua perusahaan yang membuat produk sejenis di Indonesia. Kedua, jika digabung dengan perusahaan lain yang mendukung permohonan, total produksinya harus lebih dari setengah dari total produksi semua perusahaan yang terlibat."

KADI bisa melakukan penyelidikan atas inisiatif sendiri jika memiliki bukti awal yang cukup. Namun, ada syarat khusus jika penyelidikan dimulai atas permintaan perusahaan. Perusahaan yang meminta atau bersama dengan perusahaan lain yang mendukung harus mewakili minimal 25% dari total produksi barang sejenis di Indonesia. Jika penyelidikan dimulai oleh KADI, maka perusahaan yang mendukung harus mewakili minimal 25% dari total produksi barang sejenis di Indonesia

Penyelidikan akan dihentikan jika dampak dari praktik dumping atau subsidi sangat kecil. Artinya, jika selisih harga jual dengan harga normal sangat kecil, atau jumlah barang yang dijual dengan harga murah sangat sedikit, atau jumlah subsidi sangat kecil, dan jumlah barang yang mendapat subsidi sangat sedikit sehingga tidak memberikan dampak yang berarti, maka penyelidikan akan dihentikan