Suara Hukum.live -Dalam upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan
berkeadilan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bekerja sama dengan Komite
Anti Dumping Indonesia (KADI) menggelar asistensi mendalam mengenai
penyelidikan anti-dumping. Kegiatan yang dihadiri oleh 60 perwakilan perusahaan
di Karawang ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada
pelaku usaha tentang praktik perdagangan yang tidak adil dan langkah-langkah
strategis untuk menghadapinya. Dihadiri Ketua Apindo H Abdul Syukur, Ketua komite KADI dan 60 perwakilan
Perusahaan bertempat di Hotel Resinda karawang. Kamis (21/11/2024)
Adji Mukti dan Riggantya Octa Prima Adji, para ahli
investigasi KADI, berbagi pengetahuan mendalam tentang anti-dumping kepada
pelaku usaha di Karawang.
"H. Abdul Syukur menyampaikan terima kasih kepada KADI
atas dukungan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan persaingan global.
Kegiatan asistensi anti-dumping telah menjadi langkah strategis dalam
melindungi industri tekstil Karawang dari praktik dumping yang merugikan.
Salah satu cara efektif untuk melindungi industri dalam
negeri kita adalah melalui kebijakan anti-dumping. Hal ini terbukti dari
keberhasilan kita dalam menyelamatkan industri keramik yang sempat terancam
oleh produk impor murah. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa produk
dalam negeri kita tetap kompetitif dan mampu menciptakan lapangan kerja.
"Industri tekstil nasional saat ini tengah menghadapi
tantangan serius. Para pelaku usaha sektor tekstil berpendapat bahwa Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 8 menjadi salah satu faktor penyebabnya. Namun, untuk
memastikan kebenaran dugaan tersebut, diperlukan kajian mendalam yang
komprehensif."
Frekuensi perubahan Peraturan Menteri Perdagangan seringkali
menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku industri tekstil. H. Sukur berharap
adanya Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) di bawah Kementerian Perdagangan
dapat memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih baik bagi industri dalam
negeri.
Narasumber dalam pemaparannya mengatakan. "Ketika suatu
negara menjual barangnya ke negara lain dengan harga yang sangat murah, bahkan
lebih murah dari harga di negaranya sendiri, itulah yang disebut dumping.
Praktik ini tidak adil karena merugikan produsen lokal yang tidak mampu
bersaing dengan harga murah tersebut. Akibatnya, industri dalam negeri bisa
terancam gulung tikar. Untuk mengatasi masalah ini, banyak negara memberlakukan
kebijakan anti-dumping."
Sebuah negara tidak bisa sembarangan menerapkan kebijakan
anti-dumping. Sebelumnya, harus ada investigasi mendalam untuk membuktikan
bahwa produsen dari negara eksportir memang sengaja menjual produknya dengan
harga yang sangat murah dan merugikan industri dalam negeri
Apabila Anda memiliki informasi mengenai dugaan praktik
dumping, mohon mengisi kuesioner yang telah disiapkan oleh Komite Anti Dumping
Indonesia (KADI). Kuesioner ini diperuntukkan bagi produsen, eksportir, serta
pihak-pihak terkait lainnya yang memiliki data dan informasi relevan mengenai
proses produksi, distribusi, hingga penjualan barang yang diduga didumping.
Tujuan utama KADI adalah menciptakan persaingan yang adil
dalam perdagangan. Mereka melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa produk
impor tidak dijual dengan harga yang sangat murah sehingga merugikan produsen
dalam negeri. Jika terbukti ada praktik yang tidak fair, KADI akan
merekomendasikan tindakan perlindungan."
Penyelidikan KADI dapat dimulai atas inisiatif sendiri atau
atas permintaan produsen dalam negeri yang merasa dirugikan oleh produk impor.
Produsen atau asosiasi yang mewakili mereka bisa mengajukan permohonan secara
tertulis kepada KADI untuk meminta dilakukan penyelidikan terhadap dugaan
praktik dumping atau subsidi.
Agar permohonan penyelidikan dapat diterima, perusahaan yang
mengajukan permohonan harus memenuhi salah satu syarat berikut: Pertama,
produksinya harus lebih dari setengah dari total produksi semua perusahaan yang
membuat produk sejenis di Indonesia. Kedua, jika digabung dengan perusahaan
lain yang mendukung permohonan, total produksinya harus lebih dari setengah
dari total produksi semua perusahaan yang terlibat."
KADI bisa melakukan penyelidikan atas inisiatif sendiri jika
memiliki bukti awal yang cukup. Namun, ada syarat khusus jika penyelidikan
dimulai atas permintaan perusahaan. Perusahaan yang meminta atau bersama dengan
perusahaan lain yang mendukung harus mewakili minimal 25% dari total produksi
barang sejenis di Indonesia. Jika penyelidikan dimulai oleh KADI, maka
perusahaan yang mendukung harus mewakili minimal 25% dari total produksi barang
sejenis di Indonesia
Penyelidikan akan dihentikan jika dampak dari praktik
dumping atau subsidi sangat kecil. Artinya, jika selisih harga jual dengan
harga normal sangat kecil, atau jumlah barang yang dijual dengan harga murah
sangat sedikit, atau jumlah subsidi sangat kecil, dan jumlah barang yang
mendapat subsidi sangat sedikit sehingga tidak memberikan dampak yang berarti,
maka penyelidikan akan dihentikan