Skandal Mengejutkan: Pegawai Kominfo Diduga Jadi Beking Situs Judi Online

 


Suara Hukum.live - Dalam pengembangan kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua tersangka kunci. Kedua tersangka yang telah melarikan diri ke luar negeri ini dijadwalkan tiba di Indonesia malam ini melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, secara resmi mengonfirmasi penangkapan dua tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Kominfo. 'Polri telah berhasil meringkus kedua pelaku ini,' tegasnya saat dikonfirmasi pada Minggu (10/11/2024).

Proses hukum terhadap dua tersangka kasus judi online, MN dan DM, akan segera dimulai. Keduanya dijadwalkan tiba di Indonesia malam ini dan akan langsung menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, MN berperan sebagai penyedia akses situs judi, sedangkan DM bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan

Dengan tertangkapnya MN dan DM, jumlah tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kominfo kini mencapai 15 orang. Sebelas di antaranya merupakan pegawai aktif Kementerian. Tiga nama besar, yakni AK, AJ, dan A, diduga menjadi otak di balik operasi ini, mengatur kantor satelit di Bekasi dan memastikan kelancaran akses ke situs-situs judi."

Kombes Wira mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa AK, salah satu tersangka utama, memiliki kemampuan khusus untuk membuka dan menutup blokir situs judi secara ilegal. Meskipun statusnya bukan pegawai tetap Kominfo, AK diduga telah menyalahgunakan akses yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi.

Menkominfo Meutya Viada Hafid menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh pengusutan kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kominfo. 'Kami akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan kasus ini diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab,' tegasnya.