Suara Hukum.live - Dalam pengembangan kasus mafia judi online yang melibatkan
pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polda Metro Jaya berhasil
mengamankan dua tersangka kunci. Kedua tersangka yang telah melarikan diri ke
luar negeri ini dijadwalkan tiba di Indonesia malam ini melalui Bandara
Internasional Soekarno-Hatta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam
Indradi, secara resmi mengonfirmasi penangkapan dua tersangka baru dalam kasus
judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Kominfo. 'Polri telah berhasil
meringkus kedua pelaku ini,' tegasnya saat dikonfirmasi pada Minggu
(10/11/2024).
Proses hukum terhadap dua tersangka kasus judi online, MN
dan DM, akan segera dimulai. Keduanya dijadwalkan tiba di Indonesia malam ini
dan akan langsung menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil
penyelidikan sementara, MN berperan sebagai penyedia akses situs judi,
sedangkan DM bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan
Dengan tertangkapnya MN dan DM, jumlah tersangka kasus judi
online yang melibatkan pegawai Kominfo kini mencapai 15 orang. Sebelas di
antaranya merupakan pegawai aktif Kementerian. Tiga nama besar, yakni AK, AJ,
dan A, diduga menjadi otak di balik operasi ini, mengatur kantor satelit di
Bekasi dan memastikan kelancaran akses ke situs-situs judi."
Kombes Wira mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa AK, salah
satu tersangka utama, memiliki kemampuan khusus untuk membuka dan menutup
blokir situs judi secara ilegal. Meskipun statusnya bukan pegawai tetap
Kominfo, AK diduga telah menyalahgunakan akses yang dimilikinya untuk
kepentingan pribadi.
Menkominfo Meutya Viada Hafid menegaskan komitmennya untuk
mendukung penuh pengusutan kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai
Kominfo. 'Kami akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan
kasus ini diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab,'
tegasnya.