Pembunuhan Sadis di Karawang Terungkap: Motif Uang, Pelaku Ditangkap



Suara Hukum.live -Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pengemudi taksi online yang ditemukan tewas di pinggir Kali Malang pada tanggal 21 Desember 2024. Pelaku, seorang pria berinisial AS (42 tahun), ditangkap di salah satu kabupaten di Jawa Tengah setelah melakukan aksinya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan ini terbilang sangat keji. Pelaku yang tengah terdesak masalah keuangan dan berjanji kepada istrinya untuk membelikan mobil, nekat mengakhiri hidup korban demi mendapatkan kendaraan tersebut.

Peristiwa bermula saat pelaku memesan jasa taksi online yang dikendarai korban pada hari Jumat (20 Desember 2024). Di tengah perjalanan, keduanya terlibat cekcok mengenai harga. Pelaku yang merasa emosi kemudian menusuk leher korban dengan gunting yang ditemukan di dalam mobil.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku membawa mobil beserta jenazah korban ke lokasi penemuan. Ia kemudian membuang berbagai barang bukti, termasuk gunting dan pakaian yang berlumuran darah, di sekitar lokasi kejadian.

Tim gabungan dari Polres Karawang dan kepolisian setempat berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke Jawa Tengah. Pelaku ditangkap bersama istrinya dan mobil korban berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman terberat bagi pelaku adalah penjara seumur hidup.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pengemudi transportasi online untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjalankan tugas. Disarankan untuk selalu menginformasikan kepada keluarga atau kerabat mengenai rute perjalanan dan mengaktifkan fitur pelacakan lokasi.