Suara Hukum.live -Polres Karawang berhasil mengungkap kasus
pembunuhan terhadap seorang pengemudi taksi online yang ditemukan tewas di
pinggir Kali Malang pada tanggal 21 Desember 2024. Pelaku, seorang pria
berinisial AS (42 tahun), ditangkap di salah satu kabupaten di Jawa Tengah
setelah melakukan aksinya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif
pembunuhan ini terbilang sangat keji. Pelaku yang tengah terdesak masalah
keuangan dan berjanji kepada istrinya untuk membelikan mobil, nekat mengakhiri
hidup korban demi mendapatkan kendaraan tersebut.
Peristiwa bermula saat pelaku memesan jasa
taksi online yang dikendarai korban pada hari Jumat (20 Desember 2024). Di
tengah perjalanan, keduanya terlibat cekcok mengenai harga. Pelaku yang merasa
emosi kemudian menusuk leher korban dengan gunting yang ditemukan di dalam
mobil.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku
membawa mobil beserta jenazah korban ke lokasi penemuan. Ia kemudian membuang
berbagai barang bukti, termasuk gunting dan pakaian yang berlumuran darah, di
sekitar lokasi kejadian.
Tim gabungan dari Polres Karawang dan
kepolisian setempat berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke Jawa Tengah.
Pelaku ditangkap bersama istrinya dan mobil korban berhasil diamankan sebagai
barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal
berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP
tentang pembunuhan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP
tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman terberat bagi pelaku adalah
penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh
pengemudi transportasi online untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam
menjalankan tugas. Disarankan untuk selalu menginformasikan kepada keluarga
atau kerabat mengenai rute perjalanan dan mengaktifkan fitur pelacakan lokasi.