4 Pelajar di Karawang Nyaris Tawuran, Polisi Sita Senjata Tajam dan Motor"

 


Suara Hukum.Live - Satuan Samapta Polres Karawang berhasil menggagalkan potensi tawuran pelajar di wilayah hukumnya, tepatnya di Purwasari, Desa Cengkong. Dalam patroli rutin yang dilakukan sebagai bagian dari antisipasi terhadap C3 (Curas, Curat, dan Curanmor), premanisme, tawuran, balap liar, dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya, petugas berhasil mengamankan empat pelajar yang diduga akan terlibat tawuran.

Kejadian ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Sat Samapta Polres Karawang. Dengan kesigapan dan kecepatan, petugas berhasil mengamankan para pelajar beserta barang bukti sebelum aksi tawuran tersebut terjadi.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • 4 buah senjata tajam
  • 4 unit sepeda motor
  • 5 buah telepon genggam

Seluruh pelajar yang terlibat beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada piket Reskrim Polres Karawang untuk penanganan lebih lanjut.

Kepolisian Resor Karawang terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak segala bentuk potensi gangguan kamtibmas, termasuk tawuran pelajar. Kegiatan patroli rutin akan terus ditingkatkan untuk memastikan wilayah Karawang tetap aman dan kondusif.