Suara Hukum.live, KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang memberikan kado spesial untuk masyarakat dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-392. Melalui program yang diinisiasi oleh Bupati Aep Syaepuloh, kini warga Karawang bisa menikmati diskon dan pembebasan denda pajak daerah.
Program ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025. Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak, yang nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.
Selain diskon, program ini juga secara khusus memberikan penghapusan denda pajak daerah. Ini adalah kesempatan emas bagi warga yang memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus khawatir dengan denda yang menumpuk.
"Kami ingin program ini bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Karawang," ujar Bupati Aep. Ia mengajak seluruh warga Karawang untuk memanfaatkan momen ini dengan datang langsung ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang.
Dengan adanya program ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah semakin meningkat, sekaligus memperkuat hubungan harmonis antara pemerintah dan warganya.
penulis : Kinah
