Suara Hukum.Live, Karawang – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Tirta Tarum Karawang mengambil langkah strategis untuk memperkuat infrastruktur layanan air bersih. Pada Rabu (20/08/25), PERUMDAM Tirta Tarum secara resmi menandatangani kontrak pengadaan barang dan jasa dengan PT. Gala Karya dan PT. Jaya Ria Engineering untuk proyek pemasangan pipa jaringan distribusi.
Yang menarik, proses penandatanganan ini tidak hanya melibatkan pihak-pihak terkait, tetapi juga disaksikan langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang. Kehadiran Kejaksaan menjadi bukti komitmen PERUMDAM Tirta Tarum dalam mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan sinergi antar-lembaga.
“Layanan air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu, setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan transparan,” ujar perwakilan dari PERUMDAM Tirta Tarum. “Dengan pengawasan dari Kejaksaan, kami ingin memastikan bahwa proyek ini berjalan sesuai prosedur, tepat sasaran, dan menghasilkan infrastruktur yang berkualitas.”
Proyek ini diharapkan dapat memperluas cakupan layanan PERUMDAM Tirta Tarum, sehingga lebih banyak warga Karawang yang dapat menikmati akses air bersih yang layak dan terjamin. Pemasangan pipa jaringan distribusi yang baru ini juga bertujuan untuk meningkatkan keandalan dan keberlanjutan pasokan air, terutama di wilayah-wilayah yang selama ini belum terlayani secara optimal.
Langkah PERUMDAM Tirta Tarum menggandeng Kejaksaan Negeri dalam proyek ini patut diapresiasi sebagai upaya proaktif untuk mencegah potensi penyelewengan dan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara efektif untuk kepentingan publik. Sinergi ini diharapkan menjadi model bagi lembaga pemerintah lain dalam menjalankan proyek-proyek strategis dengan integritas dan profesionalisme tinggi.