Bawa Semangat Transformasi, Gapensi Jabar Soroti Strategi Perizinan dan Kemudahan Klasifikasi Kecil

Suara Hukum. Live, KARAWANG – Di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur dan industri di "Kota Pangkal Perjuangan", Badan Pimpinan Cabang (BPC) Gapensi Karawang resmi membuka Musyawarah Cabang (Muscab) XII pada Rabu (11/02). Bertempat di Ballroom Swiss-Belinn, agenda ini bukan sekadar pergantian kursi kepemimpinan, melainkan sebuah deklarasi evolusi organisasi.

Mengangkat tema besar "Transformasi Gapensi Membangun Karawang Maju", Muscab tahun 2026 ini menjadi titik balik bagi para pengusaha jasa konstruksi lokal untuk naik kelas di tengah ketatnya persaingan global dan regulasi berbasis risiko.
Simbol Solidaritas Lintas Wilayah
Gema transformasi ini tidak hanya dirasakan oleh internal Karawang. Kehadiran jajaran elit organisasi, mulai dari Ketua dan Sekretaris BPD Gapensi Jawa Barat, hingga delegasi pengurus dari DKI Jakarta, Bekasi, Subang, dan Purwakarta, mempertegas bahwa Karawang adalah poros strategis konstruksi di koridor industri Jawa Barat.

"Kita tidak lagi bicara tentang bertahan, tapi tentang melompat. Transformasi berarti kesiapan SDM dan teknologi," ujarnya. 

Ketua BPC Gapensi Karawang, Yayan Hidayatullah, menekankan bahwa tantangan tahun 2026 menuntut organisasi untuk lebih lincah (agile). Di bawah kepemimpinannya, Muscab ini diarahkan untuk membedah solusi atas hambatan sertifikasi dan standarisasi yang selama ini menjadi "kerikil" bagi pengusaha kecil dan menengah.

Beberapa poin inovasi yang menjadi sorotan dalam Muscab kali ini antara lain Memangkas birokrasi perizinan melalui integrasi sistem yang lebih transparan. Penyesuaian kualifikasi tenaga ahli sesuai standar KKNI terbaru untuk menjawab tantangan Permen No. 6 Tahun 2025. Memperkuat posisi Gapensi sebagai mitra strategis Pemerintah Kabupaten Karawang dalam mewujudkan visi Karawang Maju.

Dalam sambutannya, Ketua 1 BPD Gapensi Jawa Barat menekankan bahwa Muscab ke-12 ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan jembatan untuk mengevaluasi tantangan organisasi di masa lalu demi menghadapi iklim usaha yang kian kompetitif.
Adaptasi Regulasi: Menelaah Permen Nomor 6 Tahun 2025
Fokus utama yang menjadi sorotan adalah terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 6 Tahun 2025 tertanggal 22 Desember 2025. Regulasi ini merupakan turunan dari PP Nomor 28 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di sektor Pekerjaan Umum.

"Kami perlu menata ulang perizinan perusahaan, khususnya Sertifikat Badan Usaha (SBU). Permen terbaru ini mengatur standar kegiatan usaha dan pengawasan yang lebih ketat, namun di sisi lain kita berupaya agar ini menjadi peluang bagi anggota di daerah," ujar Ketua 1 Gapensi Jabar.

Gapensi Jabar membedah detail persyaratan tenaga kerja teknis yang harus dipenuhi oleh para pengusaha konstruksi sesuai jenjang kualifikasi:
Memperjuangkan Kemudahan bagi Pengusaha Daerah
Pihak Gapensi Jabar mengakui bahwa selama ini terdapat keluhan dari para anggota di daerah, khususnya pelaku usaha kualifikasi kecil, terkait sulitnya memenuhi persyaratan teknis yang dianggap terlalu tinggi.
"Kami mendengar aspirasi teman-teman di daerah yang merasa berat dengan standar kualifikasi tenaga ahli. Oleh karena itu, BPD Gapensi Jabar sedang berupaya melakukan lobi dan komunikasi intensif agar proses sertifikasi badan usaha, terutama untuk kualifikasi kecil, bisa lebih dipermudah," tambahnya.

Melalui sosialisasi yang masif, Gapensi berharap kendala-kendala administratif yang selama ini menghambat daya saing pengusaha lokal dapat segera teratasi, sehingga pembangunan di Kabupaten Karawang dapat berjalan lebih progresif dan inklusif.

Muscab XII ini diharapkan melahirkan program kerja yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga aplikatif bagi keberlangsungan bisnis para anggotanya.

Dengan semangat kolaborasi lintas daerah yang hadir, Gapensi Karawang siap bertransformasi dari organisasi profesi konvensional menjadi ekosistem konstruksi yang modern, kompetitif, dan berintegritas.
Penulis : kinah/red