"Siap-siap, Mekanisme Penonaktifan PBI-JK Mulai Dievaluasi Berdasar Data Tunggal Nasional"

 


Suara Hukum.Live - KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terpilih menjadi tuan rumah agenda strategis nasional dalam upaya pembenahan akurasi bantuan sosial. Dua menteri kabinet, Saifullah Yusuf dan Yandri Susanto, hadir langsung di Aula Husni Hamid pada Kamis (26/2) guna menyosialisasikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kedatangan rombongan kementerian tersebut disambut langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE, bersama jajaran Forkopimda. Agenda ini turut dihadiri oleh anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, pejabat teras TNI-Polri, Kejaksaan Negeri, serta ribuan pilar sosial mulai dari kepala desa hingga operator SIKS-NG se-Kabupaten Karawang.

Sosialisasi ini merupakan langkah konkret menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Regulasi tersebut menetapkan DTSEN sebagai rujukan tunggal dan mutlak dalam penyaluran seluruh skema bantuan sosial maupun program afirmasi pemerintah lainnya.

Sejak 9 Februari 2026, seluruh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah telah diwajibkan melakukan integrasi data ke dalam sistem terpadu ini. Hal ini dilakukan guna mengakhiri tumpang tindih data yang selama ini menjadi celah inefisiensi anggaran negara.

Dalam arahannya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menekankan bahwa akurasi data adalah instrumen utama dalam mewujudkan keadilan sosial. Ia menyoroti adanya temuan anomali pada program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang terdeteksi melalui DTSEN.

"Pembenahan data adalah kunci. Berdasarkan verifikasi terbaru, ditemukan fakta bahwa masih ada warga di Desil 1–5 yang belum tersentuh PBI-JK. Sebaliknya, justru ada warga di Desil 6–10 yang masih tercatat sebagai penerima bantuan," ungkapnya.

Menyikapi temuan tersebut, pemerintah pusat akan segera melakukan langkah-langkah administratif:

  • Penonaktifan Peserta: Peserta yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria akan dinonaktifkan secara bertahap.

  • Masa Transisi: Pemerintah memberikan waktu transisi selama tiga bulan sebagai bentuk sosialisasi sebelum status kepesertaan benar-benar dihentikan.

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan bahwa pihaknya siap menyukseskan implementasi DTSEN di tingkat lokal. Kehadiran para operator SIKS-NG dan pendamping desa dalam kegiatan ini diharapkan mampu mempercepat proses verifikasi dan validasi data di lapangan agar lebih transparan serta akuntabel.

Melalui integrasi DTSEN, program Universal Health Coverage (UHC) dan bantuan sosial lainnya di Kabupaten Karawang diharapkan dapat memberikan dampak maksimal bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sejalan dengan visi pemerataan kesejahteraan nasional.

Penulis : Dewa