Sidang Lapangan Memanas, Kuasa Hukum Pembantah Tuding Pihak Terbantah Cederai Penegakan Hukum

Suara Hukum. Com, MEDAN – Proses pemeriksaan setempat (descente) atas perkara gugatan pihak ketiga (derden verzet) dengan nomor register 584/Pdt.Bth/2025/PN Medan di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, berlangsung ricuh pada Kamis (12/3/2026).

 Kericuhan ini dipicu oleh ketidakkonsistenan pernyataan pihak terbantah yang dinilai mencederai proses penegakan hukum.

Sidang lapangan yang dihadiri Majelis Hakim PN Medan, Panitera Pengganti, serta kedua belah pihak yang bersengketa ini sempat diwarnai ketegangan tinggi. Adu mulut antara kuasa hukum terbantah, Said Azhari, dengan pihak ahli waris nyaris berujung pada baku hantam.
Pemicunya adalah pernyataan Said Azhari yang mengaku tidak menguasai objek tanah tersebut, namun pernyataannya dianggap kontradiktif di hadapan Hakim Abdul Hadi Nasution.

 Kemarahan ahli waris memuncak hingga pihak pengacara dan perwakilan ahli waris terbantah, Rifan, sempat diusir dari lokasi lahan.

"Ada insiden kecil soal mekanisme hukum yang kurang dihormati para terbantah. Ini dapat mencederai penegakan hukum. Mungkin pihak terbantah kurang memahami makna pelaksanaan descente," ujar Mahmud Irsad Lubis, SH, selaku Kuasa Hukum Penggugat (Pembantah).

Dalam proses tersebut, pihak Pembantah menunjukkan lahan seluas 4,5 hektare lengkap dengan batas-batas yang diklaim sah. Irsad Lubis menegaskan bahwa putusan hukum sebelumnya yang memenangkan para terbantah (incraht) ternyata mencaplok wilayah tanah milik kliennya.

"Indikasi para terbantah menguasai lahan fisik tidak dapat dibuktikan. Mereka terlihat ragu dan tidak konsisten. Kami meminta hakim objektif memutuskan bahwa klien kami adalah pembantah yang baik dan berhak atas tanah tersebut," tegas Irsad.

Senada dengan kuasa hukumnya, M. Nur Azadin selaku Pembantah, menyatakan bahwa fakta di lapangan seperti keberadaan Makam Keramat Datok Pulo menjadi petunjuk kuat letak fisik lahan miliknya. Ia juga mengapresiasi profesionalisme jajaran PN Medan dalam meninjau langsung lokasi.

Kasus ini berakar dari klaim kepemilikan M. Nur Azadin berdasarkan dokumen legalisasi penyerahan hak ganti rugi tahun 2023. Ia terkejut saat mengetahui lahannya masuk dalam objek eksekusi perkara Nomor 10/Eks/2019/251/Pdt.G//PN Mdn.

Pihak pembantah menemukan kejanggalan pada dokumen lawan yang menggunakan Grant Sultan Deli Nomor 1657 tahun 1916 dan 1906. Berdasarkan Surat Keterangan Nomor 24.19/IM-SD/2024, terungkap bahwa lokasi dalam Grant tersebut sebenarnya berada di atas tanah konsesi milik Deli Cultuur Maatschappij (Kebun Maryland) berdasarkan perjanjian tahun 1869.

 "Surat keterangan Sultan Deli mempertegas bahwa Grant Sultan Nomor 1657 tidak pernah diterbitkan untuk lahan ini. Ini adalah bentuk pemalsuan dokumen yang sangat merugikan. Kami sudah melaporkan dugaan pemalsuan ini ke Polda Sumut," jelas Azadin.

Kini, pihak Pembantah berharap agar keadilan ditegakkan berdasarkan fakta sejarah dan dokumen yang sah, serta meminta aparat kepolisian segera memproses laporan dugaan pidana pemalsuan dokumen tersebut.
(Tim )