Subsidi "Gila-gilaan" di Karawang: Paket Rp245 Ribu Cukup Tebus Rp20 Ribu

 


Suara Hukum.Live - KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagkop UKM) menggandeng sektor swasta dan komunitas religi untuk melakukan intervensi harga pangan secara ekstrem di tingkat akar rumput.

Dalam bazar murah yang digelar di Kelurahan Tunggak Jati, sebanyak 350 paket sembako disalurkan kepada warga dengan subsidi mencapai lebih dari 90%. Paket yang secara komersial bernilai Rp245.000, dipangkas habis sehingga warga hanya perlu menebusnya seharga Rp20.000.

Langkah ini diambil sebagai respons atas fluktuasi harga kebutuhan pokok yang kian menekan daya beli masyarakat. Kehadiran Yayasan Pendidikan Dr. H. Kadirun Yahya dan Surau Baitul Amin 9 Karawang menjadi motor penggerak utama dalam kolaborasi filantropi ini.

"Ini bukan sekadar bazar biasa, tapi kolaborasi strategis. Di tengah tantangan ekonomi, sinergi seperti inilah yang dibutuhkan untuk meringankan beban masyarakat secara instan dan tepat sasaran," ujar perwakilan Pemkab Karawang di sela-sela peninjauan lokasi.

Dengan selisih harga mencapai Rp225.000 per paket, kegiatan ini memberikan dampak ekonomi langsung bagi warga Tunggak Jati. Efisiensi tersebut memungkinkan masyarakat mengalokasikan dana rumah tangga mereka untuk kebutuhan mendesak lainnya, seperti pendidikan atau kesehatan.

Pemkab Karawang memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh relawan, donatur, dan panitia yang terlibat. Model kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan komunitas agama ini diharapkan tidak berhenti di Tunggak Jati saja, melainkan menjadi blueprint atau percontohan bagi wilayah lain di Karawang.

Kegiatan ditutup dengan harapan agar inisiatif sosial ini menjadi stimulan bagi pihak swasta lainnya untuk turut serta dalam menjaga stabilitas sosial-ekonomi di wilayah Karawang melalui aksi nyata.

Penulis : Kinah