Suara Hukum.Live KARAWANG – Insiden kecelakaan kerja serius terjadi di area bisnis Istana Mutiara Motor, Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, pada Minggu (5/4/2026). Seorang pekerja berinisial N dilaporkan harus dilarikan ke rumah sakit setelah tertimpa pintu pagar besi sepanjang kurang lebih lima meter yang roboh saat hendak ditutup.
Peristiwa ini memicu sorotan tajam mengenai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi tersebut. Menurut keterangan di lapangan, insiden bermula saat korban hendak menutup gerbang ketika jam operasional berakhir. Diduga karena sistem pengamanan dan penyangga pintu yang tidak maksimal, pagar raksasa tersebut lepas dari jalurnya dan langsung menghantam korban.
Secara hukum, insiden ini mengindikasikan adanya pengabaian terhadap Pasal 86 UU Ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut, ayat (1) dengan tegas menyatakan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Lebih lanjut, pada ayat (2), kewajiban untuk mengupayakan perlindungan tersebut sepenuhnya berada di pundak pengusaha atau pemberi kerja.
Kondisi infrastruktur yang tidak layak atau minim perawatan hingga menyebabkan kecelakaan bukan sekadar musibah, melainkan bentuk kelalaian yang memiliki implikasi hukum serius.
Atas kejadian ini, pihak pemilik atau pengurus Istana Mutiara Motor diminta untuk bertanggung jawab secara transparan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat beberapa risiko hukum yang membayangi pihak pengusaha:
Sanksi Administratif: Sesuai UU No. 1 Tahun 1970 dan PP 44/2015, pelaku usaha dapat dijatuhi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan izin operasional.
Sanksi Pidana: Jika terbukti ada kelalaian serius yang menyebabkan luka berat, pimpinan perusahaan dapat dikenakan hukuman kurungan sesuai ketentuan perundang-undangan K3.
Sanksi Perdata: Korban berhak menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil. Perusahaan juga wajib menanggung seluruh biaya pengobatan, terlebih jika pekerja belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Munculnya insiden ini memicu desakan agar Pemerintah Kabupaten Karawang melalui instansi terkait segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Langkah tegas diperlukan untuk memastikan apakah standar pengamanan di tempat usaha tersebut sudah sesuai dengan prosedur keamanan publik atau justru membahayakan orang lain.
"Pihak pengusaha tidak boleh menutup-nutupi kejadian ini. Transparansi dan pertanggungjawaban penuh terhadap korban adalah mutlak, sekaligus menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain di Karawang agar tidak meremehkan aspek keselamatan kerja," ujar praktisi hukum setempat.
Hingga berita ini diturunkan, kondisi korban berinisial N masih dalam penanganan medis intensif, sementara pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kelaikan sarana prasarana di lokasi kejadian.
penulis : Ahyar
