Suara Hukum.Live - KARAWANG – Gelombang protes masyarakat terkait pengelolaan parkir di RSUD Karawang semakin memanas per April 2026. Fasilitas kesehatan yang dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini tengah menjadi sorotan tajam lantaran penerapan tarif parkir progresif yang dinilai mencekik keluarga pasien.
Kritik pedas datang dari berbagai kalangan, mulai dari anggota legislatif hingga aktivis hukum, yang mempertanyakan etika penarikan keuntungan di atas lahan publik.
Sistem "hitung jam" yang saat ini berlaku dianggap tidak manusiawi bagi keluarga pasien, terutama mereka yang harus menginap untuk menjaga kerabat yang kritis.
Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Karawang Mulyadi dalam rapat yang berlangsung di ruang Komisi III, Rabu (1/4).
Mulyadi menilai, masyarakat tidak seharusnya masih dibebani biaya tambahan saat mengakses layanan kesehatan, termasuk untuk parkir kendaraan di lingkungan rumah sakit milik pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa seluruh fasilitas RSUD, termasuk area parkir, dibangun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari pajak masyarakat.
"RSUD ini dibangun dari pajak rakyat. Sangat ironis jika keluarga pasien yang sedang kesusahan justru harus menanggung beban parkir hingga puluhan ribu rupiah per hari karena sistem progresif," ujar salah satu anggota DPRD Karawang dalam sesi tanggapannya terhadap aduan warga.
Menanggapi keresahan tersebut, muncul desakan kuat agar Pemerintah Kabupaten Karawang segera mengubah kebijakan. Ada dua usulan utama yang kini tengah digodok:
Penerapan Tarif Flat: Satu kali bayar untuk durasi berapa pun, guna memberikan kepastian biaya bagi pengunjung.
Parkir Gratis: Khusus bagi pasien atau keluarga pengguna BPJS Kesehatan, sebagai bentuk komitmen pelayanan publik yang pro-rakyat.
Bukan hanya soal nominal, legalitas dan transparansi kerja sama antara manajemen rumah sakit dengan pihak ketiga selaku pengelola parkir juga masuk dalam radar pemeriksaan. Beberapa praktisi hukum bahkan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam kontrak kerja sama tersebut.
Sorotan ini kian menguat seiring banyaknya aduan warga di platform media sosial seperti Instagram Karawang Info, yang membandingkan fasilitas RSUD Karawang dengan instansi pemerintah lainnya yang lebih ramah kantong.
Di tengah polemik ini, warga diimbau untuk tetap kritis saat bertransaksi di area parkir. Jika ditemukan adanya:
Pungutan yang tidak sesuai dengan nominal di karcis.
Petugas yang tidak mengenakan atribut resmi (rompi dan tanda pengenal).
Praktik intimidasi dari oknum pengelola.
Masyarakat sangat disarankan untuk segera melakukan pelaporan resmi melalui aplikasi Tangkar (Tanggap Karawang) agar data tersebut dapat dijadikan dasar tindakan tegas oleh Pemerintah Daerah maupun aparat berwenang.
Penulis : Hendrik