Suara Hukum. Live -RENGASDENGKLOK – Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digadang-gadang sebagai lokomotif ekonomi kerakyatan kini tengah menghadapi ujian di level akar rumput. Di Desa Kalangsari, Rengasdengklok, langkah besar negara ini justru terhambat oleh ketidakjelasan sikap pemerintah desa yang dinilai gagal menjalankan tanggung jawab manajerial dan hukum.
LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Karawang, yang sejak awal menyatakan dukungan tanpa syarat terhadap program ini, justru menemukan fakta lapangan yang ironis. Bukan substansi program yang bermasalah, melainkan eksekusi birokrasi di tingkat desa yang dianggap tidak memiliki ketegasan.
Keseriusan GMBI dalam mengawal program nasional ini terlihat dari intensitas pergerakan mereka. Pada Kamis (2/4/2026), jajaran elit DPD GMBI Distrik Karawang, mulai dari Sekretaris Distrik DPD GMBI Rahmat Supardi, April Kesekretariatan DPD GMBI Distrik Karawang, hingga Qiboy dan Dede Sulaeman dari Pasukan Khusus GMBI Distrik Karawang , turun langsung untuk memastikan KDMP berjalan di koridor yang benar.
Tak berhenti di sana, Rabu (8/4/2026), delegasi GMBI menyambangi Koramil Rengasdengklok. Dalam pertemuan tersebut, GMBI menegaskan kepada Danramil bahwa mereka berdiri di garis depan mendukung kebijakan strategis pemerintah demi stabilitas dan kemajuan wilayah.
Namun, dukungan penuh tersebut berbenturan dengan realitas pahit di tingkat Pemerintah Desa (Pemdes). Diketahui, lahan yang diproyeksikan untuk pembangunan KDMP ternyata bukan milik desa. Parahnya lagi, di atas lahan tersebut telah berdiri Sekretariat KSM GMBI Rengasdengklok sejak tahun 2012 yang aktif menjalankan fungsi sosial bagi masyarakat.
Alih-alih menyelesaikan status hukum lahan secara transparan, Pemdes Kalangsari justru terkesan melakukan praktik "pingpong" tanggung jawab.
"Kami diarahkan ke Lurah Darim, tapi dikatakan tidak berwenang. Dialihkan ke Lurah Tety, jawabannya tidak bisa memutuskan. Saat dikonfirmasi ulang, kami disuruh kembali ke Lurah Darim. Ini bukan koordinasi, ini penghindaran amanah," ungkap April.
Sekretaris DPD GMBI Distrik Karawang, Rahmat Supardi, menegaskan bahwa posisi GMBI sangat klir: mendukung penuh negara, namun menuntut profesionalisme pelaksana.
"Kami mendukung penuh KDMP. Ini program negara dan kami berdiri bersama pemerintah untuk menyukseskannya. Tapi pelaksanaan di lapangan harus jelas, dan itu adalah tanggung jawab pemerintah desa, bukan pihak lain," tegas Rahmat.
Senada dengan itu, April Kesekretariatan DPD GMBI Distrik Karawang menambahkan bahwa ketidak efektifan birokrasi desa bisa menjadi preseden buruk bagi program nasional.
"Jika ketidakjelasan ini dibiarkan, maka bukan programnya yang gagal, tetapi pelaksananya yang lalai," ucapnya tajam.
Hingga berita ini diturunkan, anggota GMBI masih bersiaga di lokasi. Keberadaan mereka diklaim bukan untuk menghalangi pembangunan, melainkan untuk menjaga agar tidak ada langkah sepihak di tengah kekosongan keputusan dari pihak desa.
Kasus di Kalangsari kini menjadi sorotan publik. Publik menanti, apakah pemerintah desa akan berani berdiri tegak mengambil keputusan, atau justru membiarkan program strategis negara ini terus tersandera oleh ketidakpastian birokrasi yang mereka ciptakan sendiri.
"Dalam pembangunan, yang paling berbahaya bukanlah tantangan eksternal, melainkan ketika pemegang amanah menghindari tanggung jawab.
Penulis : Red