Sengketa Lahan Koperasi Merah Putih Desa Pasirmulya: Antara Klaim Ahli Waris dan Status Tanah Wakaf

 


Suara Hukum.Live -KARAWANG – Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Pasirmulya menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral memperlihatkan seorang lansia, Siti Mariam, menuntut ganti rugi atas lahan tersebut. Siti Mariam mengklaim dirinya sebagai ahli waris sah, sementara pihak Pemerintah Desa dan tokoh masyarakat menegaskan lahan tersebut adalah tanah wakaf.

Berdasarkan penelusuran, perselisihan ini berawal dari hubungan utang-piutang antara dua bersaudara, H. Idris dan H. Dadang. Diketahui, H. Idris sempat meminjam dana sebesar Rp73 juta kepada H. Dadang dengan jaminan sebidang tanah untuk keperluan pencalonan kepala desa. Kesepakatan tersebut diperkuat dengan kuitansi bermeterai.

Seiring berjalannya waktu,Seminggu kemudian menjadi sebesar Rp134 juta. Namun, hingga saat ini, kewajiban pembayaran tersebut diduga belum terselesaikan, sementara status tanah jaminan masih berada dalam satu sertifikat induk.



Konflik memuncak saat lahan tersebut mulai dibangun untuk tempat tinggal,. Jaenal, putra dari H. Idris, menolak pembangunan tersebut dengan dalih lahan masih milik keluarga. Di sisi lain, H. Dadang menyatakan pembangunan dilakukan sesuai kespatan luas lahan yang telah disepakati melalui bukti  sebelumnya.

Terkait klaim Siti Mariam yang membawa persoalan ini ke ranah media sosial (melapor melalui akun KDM), H. Dadang memberikan klarifikasi tegas.

"Tanah milik Ibu Siti Mariam dengan Sertifikat Nomor 53 itu letaknya di belakang gedung koperasi, luasnya kurang lebih 400 meter. Sedangkan lahan gedung koperasi ini adalah tanah wakaf yang dulunya merupakan bangunan madrasah untuk masyarakat," ujar H. Dadang saat dikonfirmasi media.

Secara hukum formil, kepemilikan tanah harus dibuktikan dengan sertifikat asli sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Hingga berita ini diturunkan, pihak penggugat (Siti Mariam) dikabarkan belum dapat menunjukkan bukti otentik kepemilikan atas titik koordinat gedung koperasi tersebut.

Kepala Desa Pasirmulya, Adnan, menyayangkan adanya insiden keributan yang sempat terekam kamera dan viral. Terkait tudingan kekerasan (dorongan), sejumlah saksi di lokasi menilai hal tersebut merupakan insiden tidak sengaja Jaenal sengaja menjatuhkan diri agar terlihat seperti mendapat dorongan, hal ini akibat  pihak lawan menolak proses mediasi.

Adnan menegaskan bahwa pembangunan Koperasi Merah Putih telah melalui mekanisme musyawarah desa (Musdes) yang melibatkan BPD, tokoh masyarakat, serta perangkat desa.

"Saya bekerja untuk kepentingan masyarakat dan sesuai aturan yang berlaku. Kami merasa terganggu dalam menjalankan roda pemerintahan akibat opini yang tidak berdasar ini," tegas Adnan.

Menyikapi polemik yang berlarut-larut, pihak H. Dadang menyatakan tidak akan segan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan pencemaran nama baik atau gangguan terhadap fungsi pemerintahan desa jika tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara data dan fakta.

Selain itu, pihak keluarga H. Dadang juga berencana menagih secara resmi piutang sebesar Rp138 juta yang hingga kini masih mengendap pada pihak H. Idris sebagai bagian dari penyelesaian sengketa keluarga secara menyeluruh.

Penulis : Yerrydewa