Suara Hukum. Live, KARAWANG – Persidangan kasus tawuran maut Dawuan Tengah di Pengadilan Negeri (PN) Karawang memasuki fase krusial. Dalam langkah yang dinilai berani, Majelis Hakim secara resmi menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi tambahan. Keputusan ini tidak hanya mempercepat tempo persidangan, tetapi juga memantik diskusi mendalam mengenai integritas proses pembuktian di meja hijau.
Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa keterangan dari saksi-saksi yang telah dihadirkan sebelumnya sudah cukup untuk memberikan gambaran terang terkait peristiwa di Cikampek tersebut. Menambah saksi di tengah agenda pemeriksaan terdakwa dianggap hanya akan membuang waktu tanpa kontribusi signifikan.
"Proses pembuktian dinilai telah cukup. Penambahan saksi tidak lagi relevan dan berpotensi menghambat asas peradilan yang efektif," ujar hakim dalam pertimbangannya.
Meski JPU bersikeras saksi tersebut adalah "kunci" untuk mempertebal kronologi, hakim tetap pada pendiriannya: persidangan harus segera bergeser ke babak akhir demi kepastian hukum.
Di sisi lain, munculnya saksi tambahan dari pihak korban yang tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) memicu kritik pedas dari praktisi hukum kenamaan, Alex Safri. Ia menilai kehadiran saksi yang tidak melalui prosedur penyidikan awal adalah ancaman serius bagi kepastian hukum.
"Persidangan bukan tempat untuk improvisasi yang melompati prosedur formal. Menghadirkan saksi di luar BAP adalah langkah ilegal yang mencederai hak terdakwa," tegas Alex.
Alex merinci tiga poin krusial yang harus diperhatikan dalam polemik ini:
Sesuai KUHAP, hanya JPU dan Terdakwa (melalui kuasa hukum) yang memiliki wewenang menghadirkan saksi. Pihak korban dilarang keras membawa saksi mandiri tanpa koordinasi formal dalam berkas perkara.
Alex mempertanyakan profesionalisme jaksa. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap (P21), seharusnya tidak ada lagi saksi baru yang muncul mendadak. "Jika muncul saksi pasca-P21, ini indikasi kecerobohan. Mengapa petunjuk (P19) tidak diberikan sejak awal?" tambahnya.
Munculnya saksi tanpa dasar BAP memicu kecurigaan adanya saksi yang hanya dihadirkan untuk "mempertebal narasi". Hal ini dinilai merusak asas praduga tidak bersalah dan mengaburkan fakta materiil.
Dengan ditolaknya manuver JPU, "napas" persidangan dipastikan akan lebih pendek. Sidang kini bersiap memasuki tahap pembacaan tuntutan (requisitor). Langkah hakim ini pun disambut baik oleh kuasa hukum terdakwa yang mengapresiasi implementasi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Hakim pun mengingatkan seluruh pihak untuk berhenti berpolemik di luar pokok perkara dan fokus pada fakta-fakta yang telah teruji. Bagi masyarakat Karawang, putusan ini dinanti sebagai jawaban atas keresahan akibat bentrokan remaja yang sempat pecah di Dawuan Tengah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan masih belum memberikan jawaban mendalam terkait alasan ketiadaan petunjuk (P19) pada tahap awal pemeriksaan saksi-saksi tersebut. Publik kini menunggu: mampukah JPU meyakinkan hakim di sidang tuntutan pekan depan tanpa kehadiran "saksi tambahan" yang mereka dambakan?
Penulis : Yerrydewa