Misteri Rp7 Miliar di Desa Bangle: Saat Anggaran Bicara, Ingatan Terlupa?

Suara Hukum. Live, KARAWANG – Angka Rp7 miliar bukanlah jumlah yang kecil bagi sebuah desa. Sejak tahun 2022 hingga proyeksi 2025, aliran Dana Desa (DD) terus membanjiri Desa Bangle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang. Namun, di balik derasnya arus rupiah tersebut, muncul sebuah ironi: antara dokumen resmi dan pengakuan di lapangan, terdapat jurang informasi yang menganga lebar.

​Penelusuran pada laman Jaga.id—platform transparansi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—menguak sejumlah kejanggalan dalam tata koelola anggaran yang kini menjadi sorotan publik.

 Ada di Data, Nihil di Memori
​Salah satu poin paling krusial adalah anggaran sarana prasarana energi alternatif. Dokumen mencatat pos ini muncul berulang kali:
​Tahun 2023: Rp261 juta lebih.
​Tahun 2024: Sekitar Rp240 juta.
​Anehnya, saat dikonfirmasi, perwakilan pemerintah desa justru mengaku tidak mengetahui adanya program tersebut. 

Ketidaksinkronan ini memicu tanda tanya besar bagi para pengamat kebijakan publik. Apakah ini sekadar maladminstrasi, ataukah ada "proyek bayangan" yang hanya hidup di atas kertas?

​Lenturnya Istilah "Pemeliharaan"
​Selain energi alternatif, pola penganggaran berulang dengan label "Pemeliharaan" turut memancing kecurigaan. Berikut perbandingannya:

Jenis Kegiatan Anggaran 2024 Anggaran 2025 Keterangan
Pemeliharaan Pemakaman Rp231,5 Juta Rp446,1 Juta Lonjakan hampir 100%

Pemerintah desa berdalih bahwa anggaran pemakaman tersebut mencakup pembangunan rumah duka. Namun, secara administratif, penggunaan istilah "pemeliharaan" untuk "pembangunan baru" berisiko mengaburkan akuntabilitas dan menjadi celah fleksibilitas anggaran yang tidak terukur.

​Lonjakan drastis juga terlihat pada pos penyertaan modal desa yang melompat dari Rp20 juta (2023) menjadi Rp461,9 juta (2025). Ambisi ini dibarengi dengan program peternakan ayam petelur senilai Rp272 juta.

​Tanpa transparansi unit usaha dan laporan kinerja yang jelas, investasi ratusan juta ini berisiko menjadi angka mati yang tidak memberi dampak ekonomi nyata bagi warga.

​Menanggapi fenomena ini, sejumlah aktivis dan praktisi hukum di Karawang mulai angkat bicara.
​Romadhon, S.,Sy. (Advokat LBH GMBI Karawang) menekankan bahwa ketidaksesuaian data adalah pintu masuk audit.

​"Dalam hukum keuangan negara, fokusnya bukan hanya kerugian, tapi proses. Jika ada ketidaksesuaian antara dokumen resmi dan keterangan pengelola, itu wajib diaudit menyeluruh. Prinsip kehati-hatian telah terabaikan," tegasnya.

​Senada dengan itu, Rahmat Supardi (Sekretaris DPD GMBI Distrik Karawang) menyoroti lemahnya sistem administrasi internal desa.

​"Jika aparat desa tidak tahu pos anggaran yang mereka kelola sendiri, ada masalah serius dalam sistem komunikasi mereka. Dana Desa itu uang rakyat, masyarakat berhak tahu detailnya, bukan sekadar angka global."

​Dari sisi sosial, April dari Kesekretariatan DPD GMBI Karawang memperingatkan potensi degradasi kepercayaan publik.

​"Tanpa keterbukaan, yang muncul adalah asumsi. Dan asumsi liar bisa merusak stabilitas sosial di desa. Transparansi sebenarnya adalah pelindung bagi pemerintah desa itu sendiri," pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, teka-teki anggaran di Desa Bangle masih menyisakan banyak lubang. Data telah tersaji, suara kritis telah bergaung, kini bola panas ada di tangan otoritas terkait untuk membuktikan apakah Rp7 miliar tersebut telah menjadi manfaat, atau sekadar menjadi catatan administratif yang terlupakan.

​Transparansi bukan sekadar kewajiban, ia adalah ujian integritas