Suara Hukum. Live, KARAWANG – Pusaran kasus dugaan polemik keuangan Pemerintah Desa (Pemdes) Srijaya kini memasuki fase pembuktian dokumen. Perhatian publik kini bergeser dari sekadar isu "dana hilang" menjadi pertanyaan spesifik mengenai validitas administratif: Bagaimana mekanisme pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) tetap berjalan di tengah klaim hilangnya buku cek desa?
Sorotan tajam mengarah pada Bank BJB Karawang setelah adanya pernyataan dari pihak Pemdes Srijaya bahwa pencairan dana tetap dilakukan melalui penerbitan buku cek baru. Hal ini memicu tanda tanya besar mengenai kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian (prudential principle) perbankan.
Hingga Senin (4/5/2026), pihak Bank BJB Karawang terpantau belum memberikan pernyataan resmi. Kekosongan informasi ini disoroti oleh Advokat LBH GMBI Karawang, Romadhon S., S.Sy., yang mendorong pengujian data secara transparan.
Romadhon melayangkan permintaan spesifik untuk memverifikasi dua poin utama:
Nomor Seri Cek: Apakah pencairan dana menggunakan nomor seri dari buku cek yang lama (yang dilaporkan hilang) atau buku cek baru?
Dasar Administratif: Jika diterbitkan buku cek baru, apakah prosedur formal—seperti penyertaan Laporan Kehilangan dari pihak berwajib dan berita acara internal—telah dipenuhi sesuai SOP perbankan?
"Ini bukan soal mencari-cari kesalahan, tapi memastikan konsistensi administrasi. Dalam keuangan publik, setiap transaksi harus meninggalkan jejak yang dapat diuji," tegas Romadhon.
Secara normatif, perbankan memang hanya berfungsi sebagai lembaga penyalur dan tidak memiliki kewenangan menentukan alokasi dana desa.
Namun, bank memegang peranan vital sebagai pintu gerbang keamanan transaksi.
Pihak Tanggung Jawab Hukum
Pemdes Srijaya Penanggung jawab mutlak penggunaan anggaran (Pengguna Anggaran).
Bank BJB Memastikan validitas dokumen pencairan dan kesesuaian prosedur perbankan.
DPMD/Inspektorat Melakukan verifikasi apakah pencairan tersebut sinkron dengan pelaporan desa.
Sekretaris DPD GMBI Distrik Karawang, Rahmat Supardi, menekankan bahwa keterbukaan data dari pihak bank akan menjadi kunci untuk meredam spekulasi.
"Fondasi kepercayaan publik adalah kejelasan data. Tanpa itu, isu ini akan terus menjadi bola liar," ujarnya.
Di sisi lain, Kesekretariatan DPD GMBI Distrik Karawang April menilai bahwa kasus ini menunjukkan perlunya integrasi pengawasan yang lebih ketat antara DPMD dan lembaga perbankan yang bermitra dengan pemerintah desa.
Menurutnya, proses dari perencanaan hingga pencairan harus merupakan satu kesatuan rantai informasi yang tidak boleh terputus.
"Pertanyaan publik hari ini adalah bentuk kontrol sosial agar sistem berjalan semestinya. DPMD harus memastikan bahwa tata kelola di Srijaya tidak hanya benar secara angka, tapi juga sah secara prosedur administratif di lapangan," ungkap April.
Kasus Srijaya kini bukan lagi soal narasi, melainkan soal verifikasi. Publik tidak lagi mencari siapa yang paling bersuara, melainkan menunggu data mana yang paling akurat.
Jika sistem perbankan dan pengawasan desa berfungsi sebagaimana mestinya, maka nomor seri cek dan dokumen pendukungnya akan menjadi jawaban final yang tidak bisa dibantah.
Penegakan akuntabilitas kini bergantung pada sejauh mana para pihak terkait berani membuka ruang transparansi dan mempertanggungjawabkan setiap bubuhan tanda tangan dalam proses pencairan dana rakyat tersebut.
( Red)