Suara Hukum. Live, KARAWANG – Pembangunan saluran drainase tipe U-Ditch di Dusun Karajan Utara, RT 006/RW 003, Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menuai protes warga. Masyarakat setempat menduga pengerjaan proyek tersebut tidak memenuhi standar teknis karena dilakukan tanpa perlakuan dasar yang memadai, padahal wilayah ini merupakan area rawan genangan air.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpampang di lokasi, pekerjaan pembangunan saluran drainase U-Ditch sepanjang 280,80 meter dengan ukuran 40 x 40 cm (standar SNI) ini dibiayai dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026. Nilai kontrak mencapai Rp189.181.000 dan dikerjakan oleh CV. Radina Perkasa.
Namun, pengamatan warga menunjukkan adanya penyimpangan dalam metode pemasangan. Saluran beton tampak hanya diletakkan langsung di atas permukaan tanah tanpa adanya lapisan adukan semen kering maupun basah sebagai alas dan pengunci. Kondisi ini dinilai membahayakan ketahanan infrastruktur mengingat karakteristik tanah di lokasi yang labil dan sering tergenang air.
“Kalau cuma ditaruh begitu saja, nanti kalau air meluap atau tanah bergeser, salurannya bisa miring, bergeser, bahkan pecah. Seharusnya diberi alas adukan semen agar kuat dan lurus sesuai standar,” ujar seorang warga setempat saat ditemui di lokasi, Kamis (18/6/2026).
Senada dengan hal itu, tokoh pemuda setempat berinisial Jo menyayangkan kualitas pengerjaan yang minim standar. Ia menilai metode tersebut akan membuat saluran cepat rusak sebelum waktunya.
“Kami sangat menyayangkan cara pengerjaannya seperti ini. Kalau dipasang begitu saja langsung ditaruh di tanah, saya yakin tidak akan tahan lama. Sebaiknya tanahnya dikeringkan dulu sampai airnya surut, baru kemudian diberi alas adukan pasir kering atau adukan semen basah agar kuat dan kokoh,” kata Jo.
Secara teknis, pemasangan U-Ditch sesuai ketentuan SNI dan panduan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mewajibkan tiga tahapan kritis: meratakan dan memadatkan tanah dasar, memberikan lapisan adukan semen setebal 5–10 cm sebagai landasan, serta mengunci sambungan antar-potongan saluran. Tanpa prosedur tersebut, saluran berisiko tinggi mengalami pergeseran, ketidakrataan, dan kegagalan fungsi dalam menanggulangi banjir.
Menyikapi kondisi ini, warga menuntut tiga hal: pertama, instansi pengawas dari Dinas PUPR Karawang segera melakukan inspeksi lapangan; kedua, pelaksana proyek wajib memperbaiki metode pemasangan sesuai spesifikasi kontrak; dan ketiga, diperlukan mekanisme pengawasan terbuka untuk memastikan anggaran daerah menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi baik dari pihak pelaksana proyek CV. Radina Perkasa maupun Dinas PUPR Kabupaten Karawang terkait dugaan penyimpangan teknis tersebut.
Penulis :(AHY)