INDRAMAYU, Suara Hukum. Live – Komitmen DPRD Kabupaten Indramayu dalam memperkuat tata kelola aset daerah memasuki babak baru. Lewat Panitia Khusus (Pansus) VI, parlemen kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Bukan sekadar formalitas birokrasi, regulasi ini dirancang sebagai "booster" untuk mengubah aset-aset daerah yang selama ini "tidur" menjadi sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah taktis tersebut dimatangkan dalam rapat pra-harmonisasi di Ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Indramayu pada Kamis (4/6/2026). Dipimpin langsung oleh Ketua Pansus VI, H. Tatang Sutardi, S.Sos., M.Si., rapat ini menjadi filter krusial agar regulasi lokal ini presisi dan tidak menabrak aturan di atasnya.
Penyusunan raperda ini menyasar tiga aspek fundamental yang saling terintegrasi:
KEPASTIAN HUKUM (Adopsi Permendagri No. 7/2024) 2. TRANSPARANSI & AKUNTABILITAS (Tertib Administrasi)
3. NILAI EKONOMIS (Optimalisasi Pembiayaan & PAD)
Ketua Pansus VI, H. Tatang Sutardi, menegaskan bahwa tahapan pra-harmonisasi ini wajib dilakukan agar regulasi tidak tumpang tindih. Salah satu poin inovatif dalam pembahasan ini adalah penyesuaian langsung dengan aturan mutakhir pusat, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024.
"Pra-harmonisasi ini memastikan setiap pasal memiliki jangkar hukum yang kuat di atasnya. Kami ingin ketika perda ini disahkan, eksekutif memiliki panduan yang benderang, clear, dan bebas dari risiko jeratan hukum di kemudian hari," tegas Tatang.
Rapat maraton ini juga dihadiri oleh para pemangku kebijakan kunci, mulai dari jajaran Anggota Pansus VI, Kepala Bapenda, Plt. Kepala BPKAD, hingga Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu.
Kolaborasi lintas sektor ini sengaja dilakukan untuk menyamakan persepsi sejak hulu.
Selama ini, pengelolaan aset sering kali terjebak pada urusan administratif belaka—seperti sekadar mencatat dan mengamankan. Namun, di tangan Pansus VI, paradigma itu diubah total menjadi manajemen aset berbasis produktivitas.
Anggota Pansus VI, Suhendri, S.H., memaparkan bahwa Indramayu memiliki banyak aset dengan potensi ekonomi tinggi yang belum tersentuh secara optimal.
"Pengelolaan barang milik daerah yang tertib, transparan, dan optimal akan membuka peluang pemanfaatan aset daerah yang jauh lebih baik," ujar Suhendri.
Menurutnya, jika aset dikelola dengan skema yang jelas, terukur, dan berorientasi pada kemanfaatan publik, maka kapasitas fiskal Indramayu akan meningkat tajam. Hasil akhirnya? Kemandirian finansial daerah untuk membiayai pembangunan fasilitas publik tanpa terus-menerus bergantung pada dana perimbangan pusat.
Pansus VI DPRD Indramayu menargetkan pembahasan raperda ini bisa segera rampung dan disahkan dalam waktu dekat.
Dengan lahirnya Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang komprehensif ini, masyarakat Indramayu boleh optimistis.
Transformasi tata kelola aset yang profesional bukan lagi sekadar wacana di atas kertas, melainkan instrumen nyata untuk mempercepat pembangunan dan mendongkrak kesejahteraan warga bumi Wiralodra.
Penulis : Arief