DELI SERDANG Penyegelan lahan seluas 6,5 hektar oleh Satpol PP Kabupaten Deli Serdang bersama DPRD membuka tabir kasus penipuan besar.
Dana investasi perizinan usaha peternakan senilai Rp1,11miliar raib digelapkan oknum calo berinisial AA dengan dokumen palsu.
Penyegelan lahan seluas 6,5 hektar yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Deli Serdang bersama anggota DPRD Deli Serdang pada Jumat (31/7/2026) lalu, akhirnya membuka ruang bagi pemilik lahan melalui kuasa hukumnya, Nasib Butarbutar, SH, MH dan Rekan, untuk angkat bicara secara tegas kepada publik.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Nasib Butarbutar, SH, MH saat mendampingi kliennya berinisial DI melapor secara resmi ke Polresta Deli Serdang pada Minggu (2/8/2026) sore.
DI merasa telah menjadikorban penipuan oleh oknum berinisial AA yang mengaku mampu mengurus Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) serta seluruh perizinan usaha secara legal sejak November 2025, bahkan sempat mengklaim izin tersebut telah terbit pada 18 Desember 2025.
Total dana yang dikeluarkan korban DI untuk pengurusan PBG, perizinan berusaha, SPPL, alih fungsi lahan, hingga LKPM yang terindikasi diselewengkan oleh terlapor AA."Klien saya DI telah melaporkan peristiwa ini dengan nomor laporan: LP/B/807/VIII/2026/SPKT/POLRESTADELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA.
Laporan ini mengandung dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentangKUHP," ujar Nasib kepada awak media, Senin (3/8/2026).
Peristiwa dugaan penipuan ini bermula pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Jaya Dusun II, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Kasus ini mendadak terbongkar berkat laporan dari pekerja lapangan. Saat itu, DI sedang berada di Medan ketika stafnya, Awen, menghubungi via telepon untuk mengabarkan bahwa dokumen PBG yang diurus oleh AA terindikasi kuat palsu. Kecurigaan ini terbukti saat tim Satpol PP bersama Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang turun langsung memeriksa keabsahan dokumen di lapangan.
Hasil koordinasi memastikan dokumen tersebut tidak sah, diperparah dengan status lahan yang ternyata masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Halaman 1 dari 2 Kesaksian Kepala Desa & Indikasi Penyelewengan Sementara itu, Kepala Desa Paluh Sibaji, Nasri, saat dikonfirmasi memberikan keterangan bahwa pada tahun 2025 lahan tersebut belum masuk dalam kategori LSD, dan pihak pengusaha sebenarnya telah berupaya mengurus perizinan sebagaimana mestinya. Namun, temuan dokumen PBG yang diduga palsu telah mengubah status hukum permasalahan ini."Jika pengusaha DI dipanggil kepolisian atau membuat laporan polisi karena posisinya sebagai korban, saya siap hadir menjadi saksi.
Seluruh bukti pengiriman berkas dan pembayaran dari pelapor kepada terlapor AA sudah lengkap. Artinya, terindikasi kuat bahwa AA yang menyelewengkan dana sebesar 1,1miliar tersebut dengan menyerahkan dokumen PBG yang diduga palsu." — Nasri, Kepala Desa Paluh Sibaji Pemerintah Wajib Melindungi Pelaku Usaha Nasib Butarbutar, SH, MH selaku kuasa hukum menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum penting bagi instansi pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang wajib memberikan perlindungan nyata kepada pelaku usaha yang beritikad baik menaati aturan dan menempuh jalur perizinan resmi."Sangat disayangkan jika upaya kepatuhan pelaku usaha justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mengaku memiliki kedekatan dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta instansi terkait lainnya, namun berujung pada penyelewengan dan penyerahan dokumen palsu.
Padahal, usaha peternakan ayam petelur ini berpotensi besar menyerap tenaga kerja lokal, menggerakkan perekonomian desa, serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Deli Serdang melalui sektor pajak," pungkas Nasib.
Di sisi lain, korban DI berharap aparat penegak hukum serta pemerintah dapat menindaklanjuti kasus ini secara tegas, transparan, dan akuntabel. Ia mendesak adanya kepastian hukum serta pengawasan yang jauhlebih ketat terhadap sistem pelayanan perizinan agar tidak ada lagi investor atau pelaku usaha lain yang terjebak dalam praktik penipuan serupa.
DI juga berharap pemerintah tetap memberikan dukungan penuh terhadap iklim investasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah, sehingga modal dan usaha yang telah ditanamkan tidak sia-sia serta dapat berjalan berdampingan dengan regulasi yang berlaku.
Penulis : Tim