Sorotan Publik Proyek Rehabilitasi SDN Mekarjaya I: Diduga Abaikan SOP Konstruksi dan Kualitas Bangunan


Suara Hukum. Live - KARAWANG — Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Mekarjaya I yang berlokasi di Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, tengah menuai sorotan tajam dari publik dan lembaga kontrol sosial. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang ini dikerjakan oleh CV Agitama dengan nilai kontrak sebesar Rp398.289.000.


​Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, pelaksanaan proyek pembangunan tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) teknis konstruksi yang berlaku.

​Tim Investigasi Konstruksi AJIB, Muslim dan Ade Balok, menemukan sejumlah kejanggalan teknis yang berpotensi mengurangi kualitas dan kekuatan struktur bangunan sekolah dasar tersebut. Beberapa temuan krusial di antaranya:

Pengecoran Tanpa Alat Standar: Pengecoran tulang beton cakar ayam dikabarkan tidak menggunakan mesin molen serta kotak adukan (dolak) yang memenuhi standar teknis pencampuran material.

Kedalaman Galian Tidak Sesuai SOP: Berdasarkan ketentuan SOP, kedalaman galian pondasi cakar ayam seharusnya mencapai 1 meter. Namun, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan galian hanya dilakukan sedalam 0,5 meter.

Tanpa Lapisan Pasir: Pada bagian dasar lubang galian cakar ayam dilaporkan tidak diberikan amparan pasir terlebih dahulu sebelum proses pengecoran.

Penggunaan Besi Diduga "Banci": Besi tulangan yang digunakan untuk cakar ayam diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau menggunakan besi berukuran non-standar (besi banci).

Jarak Sengkang Terlalu Renggang: Jarak pemasangan ring besi atau sengkang terpantau terlalu jauh, yaitu berkisar antara 25 hingga 27 cm, sementara ketentuan teknis standarnya mewajibkan jarak maksimal 20 cm.

​Menanggapi temuan tersebut, tim investigasi mendesak pihak konsultan pengawas untuk segera turun tangan melakukan cross-check secara menyeluruh langsung di lokasi proyek.

​"Jika terbukti terdapat penyimpangan dalam pengerjaan bangunan SD ini, kami minta agar pekerjaan segera dihentikan sementara waktu karena dinilai telah melanggar SOP serta ketentuan peraturan konstruksi yang berlaku." — Tim Investigasi AJIB

​Selain itu, desakan kuat juga diarahkan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Karawang agar segera menerjunkan tim untuk melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak). Langkah ini dinilai penting guna memastikan penggunaan dana publik dari APBD benar-benar tepat sasaran dan menghasilkan infrastruktur pendidikan yang aman serta tahan lama bagi para siswa.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait maupun pelaksana proyek dari CV Agitama belum memberikan tanggapan atau jawaban resmi saat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Penulis : Red