Diduga Oknum Wartawan Rangkap Jabatan Jadi Mandor Proyek APBD, Independensi Pers Karawang Disorot


Suara Hukum. Live - Karawang, 5 Agustus 2026 – Dugaan Praktik rangkap profesi yang melibatkan oknum wartawan dalam pelaksanaan proyek pemerintah kembali memicu polemik. Diduga Sejumlah oknum yang mengaku sebagai jurnalis kedapatan ikut serta dalam pengelolaan hingga menjadi mandor proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

​Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait komitmen independensi dan fungsi kontrol sosial pers.

​Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, fungsi utama pers nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

​Dalam menjalankan profesinya, seorang wartawan dituntut untuk bekerja secara independen agar mampu mengkritisi kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah secara objektif. Keterlibatan oknum wartawan dalam proyek yang dibiayai oleh uang rakyat (APBD) dikhawatirkan menciptakan konflik kepentingan (conflict of interest).

​Ketika seorang jurnalis ikut menikmati atau bahkan mengawasi proyek pemerintah tempat ia mencari keuntungan pribadi, objektivitas pemberitaan dan ketajaman kritik sosial diyakini akan tumpul. Masyarakat mulai mempertanyakan: Apakah pers masih bisa bersikap independen jika dapur mereka turut dibiayai oleh proyek pemerintah yang seharusnya mereka awasi?

​Menanggapi persoalan ini, Sekretaris Jenderal Asosiasi Jurnalis Internasional Bersatu (AJIB), Yerrydewa, menyampaikan rasa prihatin dan kekecewaannya yang mendalam. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai marwah profesi jurnalistik.

​"Tentu sangat disayangkan, karena tugas jurnalis atau pers salah satunya memiliki fungsi kontrol sosial. Jika memang ada oknum wartawan yang bermain proyek atau ikut bekerja di proyek APBD, maka bisa jadi dia menyalahgunakan profesi tersebut," ujar Yerrydewa, Rabu (5/8).

Yerrydewa meminta para pemangku kepentingan—baik aparat penegak hukum, dinas instansi terkait, maupun pihak pelaksana proyek (kontraktor)—untuk bersikap tegas. kepada oknum wartawan yang jelas-jelas mengabaikan fungsi sosial kontrolnya.

​Kasus di Karawang ini menjadi pengingat  bagi seluruh insan pers agar senantiasa memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Wartawan dilarang  menyalahgunakan profesi untuk keuntungan pribadi.

​Masyarakat berharap Dewan Pers, organisasi pers, serta aparat penegak hukum dapat menertibkan oknum-oknum yang mencoreng citra pers yang independen dan profesional di Kabupaten Karawang.

Penulis : Red