Suara Hukum.Live - KARAWANG — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Karawang kembali menghadirkan layanan armada SIM Keliling 02 sepanjang bulan September 2026. Langkah ini diambil guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C tanpa perlu mendatangi kantor Satpas pusat.
Jadwal dan Lokasi Pelayanan
Armada SIM Keliling 02 beroperasi setiap hari kerja di beberapa titik pusat keramaian dan kawasan industri di wilayah Karawang:
Senin: Mega Mall
Selasa: De'Keraton
Rabu: Graha KIIC
Kamis: Indogrosir
Jumat: De'Keraton
Jam Operasional dan Batas Pendaftaran
Pelayanan perpanjangan SIM disesuaikan dengan waktu operasional berikut:
Senin – Jumat: Pukul 09.00 – 14.00 WIB (Batas pendaftaran terakhir pukul 13.00 WIB)
Sabtu: Pukul 09.00 – 12.00 WIB (Batas pendaftaran terakhir pukul 11.00 WIB)
Pihak Satlantas Polresta Karawang mengimbau masyarakat untuk memperhatikan bahwa jadwal operasional dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi di lapangan.
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon wajib melengkapi beberapa syarat dokumen sebelum mengajukan perpanjangan:
SIM asli yang masih aktif/berlaku
KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar
Surat Keterangan Sehat
Surat Tes Psikologi
Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya mendekati batas akhir dianjurkan untuk memanfaatkan layanan ini lebih awal agar terhindar dari keterlambatan perpanjangan.
Penulis : Hend
