Terima Panja RUU Kawasan Industri, Pemkab Karawang Minta Masuk Skema Aglomerasi Jakarta

 


Suara Hukum.Live, KARAWANG — Di balik statusnya sebagai salah satu raksasa manufaktur nasional dan tujuan utama investasi, Kabupaten Karawang memikul beban operasional serta sosial yang tak sedikit. Kondisi ketimpangan ini disampaikan secara lugas oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepulloh, saat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri DPR RI di Karawang International Industrial City (KIIC).

Pertemuan tersebut menjadi sarana penting bagi Pemerintah Kabupaten Karawang untuk mendesak lahirnya reformasi kebijakan nasional, khususnya menyangkut keadilan fiskal. Pasalnya, sebagai daerah penopang industri skala besar, Karawang kerap menanggung berbagai eksternalitas negatif, sementara porsi penerimaan pajak industri sebagian besar mengalir dan tercatat di Jakarta.

Dalam pemaparannya di hadapan rombongan Panja DPR RI, Bupati Aep mengungkapkan bahwa masifnya aktivitas pabrik menuntut alokasi anggaran daerah yang tinggi. Alokasi APBD Karawang terus tersedot untuk mengatasi berbagai masalah turunan industri, antara lain:

  • Kerusakan Infrastruktur: Kerusakan jalan daerah akibat tingginya volume kendaraan berat dan angkutan barang bernilai tonase tinggi.

  • Dampak Lingkungan: Pengelolaan polusi udara, penanganan limbah industri, serta penurunan daya dukung lingkungan.

  • Persoalan Sosial & Ketenagakerjaan: Pengawasan tenaga kerja, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga penanganan dinamika aksi unjuk rasa.

"Karawang memang dikenal sebagai kota industri. Namun di balik besarnya aktivitas industri, ada tanggung jawab besar yang harus kami tanggung. Sementara itu, kontribusi pajak dari aktivitas industri sebagian besar justru tercatat dan bermuara ke Jakarta," ujar Aep.

Menyikapi ketimpangan redistribusi keuangan tersebut, Pemkab Karawang mengusulkan agar RUU Kawasan Industri memuat skema perimbangan yang berkeadilan bagi daerah penghasil.

Selain keadilan fiskal, Pemkab Karawang mendorong agar wilayahnya dipertimbangkan masuk ke dalam skema aglomerasi kawasan Jakarta. Integrasi ini dinilai krusial agar Karawang memperoleh alokasi dana perimbangan yang proporsional, insentif khusus, serta bantuan pembiayaan infrastruktur dari APBN yang sebanding dengan beban daerah.

Bupati Aep berharap draf RUU Kawasan Industri yang sedang dibahas DPR RI dapat memberikan kepastian hukum dan dampak positif nyata bagi daerah-daerah pusat industri di Indonesia. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi tak boleh mengabaikan daya tahan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.

"Kami ingin pertumbuhan industri tidak hanya menghasilkan angka investasi dan lapangan kerja di atas kertas, tetapi juga menghadirkan keadilan nyata bagi daerah dan masyarakat yang menjadi bagian langsung dari denyut industri tersebut," tegasnya.

DPR RI melalui Panja RUU Kawasan Industri diharapkan dapat menyerap aspirasi ini dalam penyusunan regulasi akhir, sehingga tercipta iklim industri nasional yang maju sekaligus menyejahterakan daerah penopangnya.