Transparansi Anggaran Desa Rengasdengklok Selatan Dipertanyakan, Pemdes Dinilai Tertutup Soal Pengelolaan Dana 2026


Suara Hukum. Live, KARAWANG — Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menemui jalan buntu. Pemerintah desa setempat dinilai tertutup dan enggan memberikan penjelasan rinci mengenai alokasi dana tahun anggaran 2026, khususnya pada sektor-sektor krusial seperti penyelenggaraan Posyandu dan program ketahanan pangan.

​Dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis (10/09/2026), Kepala Desa Rengasdengklok Selatan yang didampingi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) hanya memberikan jawaban normatif dan umum. Ketika disinggung mengenai efektivitas serta mekanisme pengelolaan program ketahanan pangan—yang seharusnya dikelola secara kolektif agar manfaatnya dirasakan langsung oleh seluruh warga—pihak desa gagal memberikan pemaparan yang transparan terkait apakah program tersebut dijalankan melalui kelompok masyarakat atau perorangan.

​Ketertutupan tersebut semakin terlihat saat awak media mendalami rincian penggunaan anggaran secara spesifik kepada pihak Sekdes. Alih-alih memberikan data atau penjelasan yang memadai, Sekdes justru memberikan jawaban yang sangat singkat.

​"Tidak ada pembangunan fisik, itu saja," ujar Sekdes singkat saat dikonfirmasi mengenai alokasi anggaran tersebut.


​Pernyataan singkat ini justru memunculkan tanda tanya baru di kalangan publik dan awak media. Mengingat besarnya alokasi dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah pusat untuk kesejahteraan masyarakat, transparansi terhadap pos-pos non-fisik seperti operasional Posyandu dan ketahanan pangan menjadi hal yang wajib akuntabel dan terbuka bagi pengawasan publik.

​Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi lebih lanjut kepada Kepala Desa Rengasdengklok Selatan terkait validitas pemberitaan mengenai penyaluran dan penyerapan anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa setempat, demi menegakkan prinsip keterbukaan informasi publik di tingkat desa.

Penulis : Ahyar