Keadilan yang "Mati Suri" di Karawang: 6 Bulan Fortuner Raib, Laporan Warga Mengendap di Meja Penyidik


Suara Hukum. LiveKARAWANG — Enam bulan sudah berlalu. Musim berganti, namun janji penegakan hukum yang berkeadilan tampaknya masih berjalan di tempat. Di bawah terik matahari Karawang, keadilan seolah terparkir entah di mana bagi Budi Iryani (48)—seorang warga yang kendaraannya raib diduga ditilep oleh orang yang tak bertanggung jawab.

​Alih-alih mendapati titik terang, laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang telah resmi dikantongi aparat kepolisian dengan nomor LP/B/654/VI/2026/Reskrim tertanggal 22 Juni 2026 ini justru seakan mengendap, tertimbun debu birokrasi di atas meja penyidik tanpa kejelasan yang pasti.

​Mimpi buruk Budi bermula pada 22 April 2026 silam di kawasan Kp. Loji, Desa Cintalaksana, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang. Bermaksud mencari tambahan modal usaha sebesar Rp60.000.000, ia meminta bantuan kepada seseorang bernama Ambon.

​Oleh Ambon, korban kemudian diperkenalkan kepada teradu berinisial UKAR SUHARNO alias NCEK. Ukar menyanggupi untuk mencarikan pinjaman, namun dengan syarat berat: unit mobil kesayangan korban harus dijadikan jaminan.


​Tanpa prasangka buruk, Budi menyerahkan kendaraannya dengan spesifikasi:

  • ​Jenis Kendaraan: Toyota Fortuner Putih
  • ​Nomor Polisi: B 1377 KCY
  • ​Nomor Rangka: MHFZX69G5B7023830
  • ​Nomor Mesin: 2TR7070372

​Korban hanya menerima uang bersih sebesar Rp54.000.000 setelah dipotong biaya administrasi sebesar 10% (Rp6.000.000). Namun, drama pecah ketika Budi berniat melunasi pinjamannya dan mengambil kembali kendaraannya pada 2 Juni 2026. Alih-alih mobil kembali, Ukar Suharno alias Ncek bersama unit Fortuner putih tersebut lenyap ditelan bumi. Total kerugian materiel yang ditanggung korban ditaksir menyentuh angka fantastis: Rp175.000.0

​Berbekal keyakinan bahwa negara hadir melindungi warganya, Budi segera melaporkan insiden tersebut ke Polres Karawang (yang kini bertransformasi menjadi Polresta Karawang) di hari yang sama. Sayangnya, pintu keadilan yang ia ketuk justru berbalas kebisuan.

​"Sampai Oktober sekarang belum ada jawaban. Kemarin saya ke Polres untuk menanyakan kejelasannya gimana soal perkara laporan penipuan mobil Fortuner saya," ungkap Budi dengan mata menyiratkan kelelahan saat ditemui di Mapolresta Karawang, Rabu (7/10/2026).


​Dengan nada geram, Budi membeberkan bagaimana penyidik yang memegang kasusnya—yang diketahui bernama Rian Andrian—tampak tutup mata dan telinga. Pesan singkat yang dikirimkan korban melalui aplikasi WhatsApp selama berbulan-bulan lamanya dibiarkan tanpa balasan.

​"Dari saya lapor 22 Juni sampai Oktober, saya belum pernah dijawab sama sekali. Baru kemarin doang tanggal 5 (Oktober) saya WhatsApp, itu pun baru dibalas setelah berbulan-bulan saya tanyakan," keluhnya penuh kekecewaan.

​Kehabisan kesabaran menghadapi dinginnya dinding birokrasi kepolisian, Budi akhirnya mendatangi langsung Mapolresta Karawang sejak pukul 11.00 WIB. Ia menuntut pertanggungjawaban moral dan profesionalisme dari aparat penegak hukum. Bagaimana mungkin sebuah kasus pidana yang jelas identitas terlapor dan kendaraannya bisa mangkrak hingga setengah tahun tanpa ada satu pun tersangka yang diringkus?

​Lambatnya penanganan perkara ini tidak hanya mencederai rasa keadilan bagi korban, tetapi juga memicu alarm bahaya di mata publik: Masih adakah taring bagi aparat kepolisian ketika masyarakat kecil menuntut hak atas harta benda mereka yang dirampas?

​Kasus ini kini menjadi ujian integritas yang telak bagi kepemimpinan baru di Polresta Karawang. Apakah stigma "lambat melayani" akan terus dipelihara, ataukah korps Bhayangkara segera bergerak cepat memburu Ukar Suharno alias Ncek demi mengembalikan marwah hukum di bumi Karawang?

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari jajaran Satreskrim Polresta Karawang terkait lambatnya proses penyidikan atas laporan tersebut

Penulis : Yerrydewa