Soal Layanan Pasien Anak, LBH GMBI Karawang Dorong DPRD Gelar RDP dengan RS Permata Keluarga


Suara Hukum. Live, KARAWANG — Polemik pelayanan kesehatan terhadap pasien anak di RS Permata Keluarga Karawang berbuntut panjang. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Karawang secara resmi mengambil sikap tegas dengan berencana menempuh jalur Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Karawang guna menuntut pemeriksaan fakta secara terbuka, transparan, dan objektif.

​Langkah konstitusional ini ditempuh menyusul adanya aduan serta keluhan dari pihak keluarga pasien yang mencuat pada 29 Juli 2026. Berdasarkan kronologi yang disampaikan keluarga, pasien anak datang berobat dengan keluhan awal berupa demam, mual, serta sakit kepala. Setelah melalui pemeriksaan oleh dokter spesialis anak, pasien diarahkan untuk menjalani rawat inap.

​Kendati demikian, persoalan mulai muncul tatkala tindakan medis pemasangan infus dilakukan. Pihak keluarga mengklaim bahwa prosedur tersebut sempat diulang beberapa kali namun mengalami kegagalan. Kondisi ini memicu ketakutan serta tangisan histeris pada anak, ditambah dengan ditemukannya pembengkakan pada area penusukan jarum infus. Akibat insiden tersebut, pihak keluarga akhirnya memilih untuk membatalkan rawat inap dan memutuskan melanjutkan proses pemulihan melalui jalur rawat jalan.

​Menyikapi insiden yang memantik perhatian publik ini, LBH GMBI Karawang memilih untuk bersikap profesional dan menahan diri dari tindakan gegabah. Pihak lembaga menegaskan tidak ingin terburu-buru mengeluarkan vonis, termasuk menuding telah terjadinya malpraktik ataupun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tenaga kesehatan maupun manajemen rumah sakit.

​Sekretaris DPD LSM GMBI Distrik Karawang, Rahmat Supardi, menegaskan bahwa terminologi hukum seperti "malpraktik" tidak boleh disematkan secara sembarangan tanpa melalui koridor pembuktian ilmiah dan yuridis yang sah dari instansi yang berwenang.

​"Kami tidak menyatakan telah terjadi malpraktik. Itu bukan posisi kami. Ada mekanisme pemeriksaan dan pembuktian yang harus dihormati. Justru karena itu kami mendorong agar forum klarifikasi dan pengawasan ini berjalan," ujar Rahmat saat memberikan keterangan.


​Senada dengan hal tersebut,  Kesekretariatan DPD LSM GMBI Distrik Karawang, Bang April, menggarisbawahi bahwa forum RDP yang diajukan bukanlah arena konfrontasi, pengadilan jalanan, ataupun wadah penghakiman sebelah pihak. Sebaliknya, RDP dirancang sebagai ruang dialog sehat untuk mempertemukan seluruh pihak guna mencari titik terang.

​"Kami tidak meminta DPRD Kabupaten Karawang menghakimi RS Permata Keluarga. Kami meminta DPRD Kabupaten Karawang membuka ruang agar persoalan ini dapat diklarifikasi secara objektif," ucap Bang April.

Berlandaskan Standar Operasional Dari perspektif hukum dan advokasi, Advokat LBH GMBI Karawang, Romadhon, S.Sy., menjelaskan bahwa langkah ini sepenuhnya berpijak pada prinsip kehati-hatian serta berlandaskan pada regulasi nasional yang berlaku. Langkah penataan fakta ini merujuk secara normatif pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.

​Dalam agenda RDP mendatang, LBH GMBI Karawang tidak hanya akan membedah standar operasional prosedur (SOP) penanganan medis di lapangan, melainkan turut mendesak dilakukannya verifikasi menyeluruh menyangkut aspek administratif serta legalitas operasional rumah sakit.

​"Meminta verifikasi bukan berarti menuduh tidak memiliki legalitas. Sebaliknya, verifikasi memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menunjukkan bahwa seluruh persyaratan penyelenggaraan telah dipenuhi," tegas Romadhon memperjelas arah substansi pengawasan.

​Melalui forum RDP yang diinisiasi ini, LBH GMBI Karawang berharap DPRD Kabupaten Karawang mampu memfasilitasi kehadiran seluruh stakeholder terkait secara proporsional dan berimbang. Unsur-unsur yang dinilai esensial untuk dihadirkan meliputi pihak manajemen RS Permata Keluarga, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, unsur tenaga kesehatan yang terlibat secara langsung, serta pihak keluarga pasien selaku pelapor.

​Dengan format tersebut, masing-masing pihak akan mendapatkan hak jawab yang adil: pihak rumah sakit dapat memaparkan pembelaan serta prosedur baku yang telah ditempuh, pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan dapat menjalankan fungsi pembinaan serta pengawasan, sementara pihak keluarga diberikan ruang untuk menyampaikan fakta empiris yang dialami.

​Pada akhirnya, LBH GMBI Karawang menyimpulkan bahwa transparansi dan proses pemeriksaan objektif bukanlah instrumen hukuman bagi institusi pelayanan kesehatan. Lebih dari itu, langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial konstruktif demi memastikan mutu keselamatan pasien tetap menjadi panglima tertinggi dalam penyelenggaraan fasilitas kesehatan di Kabupaten Karawang.

penulis : Red