Suara Hukum. Live, KARAWANG — Di saat sebagian warga menikmati kenyamanan infrastruktur perkotaan, jeritan bisu masih membahana dari sudut-sudut pesisir Kabupaten Karawang. Ancaman abrasi, banjir rob, dan krisis lingkungan akibat perubahan iklim telah merampas hak-hak dasar manusia: akses terhadap air bersih, sanitasi yang layak, serta lingkungan hidup yang sehat.
Namun, alih-alih hanya berpasrah pada keadaan, angin perubahan mulai berhembus dari Dusun Tanah Timbul, Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan. Berbekal pemetaan partisipatif Water, Sanitation, Hygiene (WASH) yang dimotori oleh kaum perempuan dari Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Karawang bersama Perkumpulan Inisiatif, warga membuktikan bahwa data yang valid adalah instrumen paling ampuh untuk mengubah realitas sosial.
Pemetaan partisipatif tersebut berhasil merumuskan sebuah Community Action Plan (CAP)—dokumen Rencana Aksi Komunitas yang menjembatani temuan riil di lapangan dengan meja kebijakan para pengambil keputusan. Hasilnya konkret. Melalui advokasi yang gigih ke berbagai tingkatan birokrasi dan lembaga sosial, warga sukses memperjuangkan perbaikan sumur artesis di RT 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang. Tidak hanya itu, pembangunan sumur bor di RT 10, 11, dan 12 juga berhasil direalisasikan melalui dana hibah Yayasan Pesona Bintang Delapan.
Kendati demikian, persoalan air bersih, sanitasi, dan tata kelola sampah bukanlah isu tunggal Dusun Tanah Timbul. Problem klasik ini teridentifikasi mencekik wilayah pesisir, dataran, hingga kawasan pegunungan di seluruh penjuru Kabupaten Karawang.
Guna memperluas skala gerakan transformatif ini, Perkumpulan Inisiatif dan KPPI Karawang kembali menginisiasi Diskusi Forum CSO WASH ke-3. Forum lintas elemen yang mempertemukan lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, komunitas warga, organisasi perempuan, hingga insan pers ini sepakat pada satu benang merah: memperjuangkan layanan dasar bukan sekadar kerja-kerja amal, melainkan menuntut akuntabilitas tata kelola pemerintahan.
Ada substansi krusial yang menjadi sorotan tajam dalam Forum CSO WASH ke-3 tersebut. Dengan menghadirkan narasumber kompeten, Tatang Rustandar—Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Bandung sekaligus Mantan Direktur Pengadaan Barang dan Jasa Republik Indonesia—forum ini membedah isu teknis yang selama ini kerap dianggap sebagai "kotak hitam" birokrasi: Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP).
Menurut Tatang, banyak program infrastruktur pedesaan yang mangkrak atau salah sasaran bukan semata-mata karena defisit anggaran, melainkan karena masyarakat dan organisasi masyarakat sipil (CSO) kurang memahami siklus birokrasinya. Ia menguraikan secara rinci bagaimana mekanisme PBJP—yang didanai oleh APBN, APBD, hingga APBDes—berputar dari tahap identifikasi kebutuhan hingga serah terima pekerjaan.
Sejumlah poin krusial tata kelola PBJP yang wajib dikawal oleh koalisi masyarakat sipil meliputi:
Siklus Perencanaan yang Ketat: Proses pengadaan tidak dapat muncul secara mendadak. Mekanismenya berpijak pada siklus perencanaan tahunan yang dimulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa pada bulan Januari, berlanjut ke tingkat kecamatan, hingga bermuara pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang bersifat transparan dan wajib diumumkan oleh Pengguna Anggaran (PA/KPA).
Dua Jalur Utama Pengadaan (Swakelola vs Penyedia):
Swakelola dilaksanakan secara mandiri oleh kementerian/lembaga/pemda, organisasi kemasyarakatan, atau Kelompok Masyarakat (Pokmas)—dinilai paling ideal untuk program yang membutuhkan partisipasi aktif warga atau kurang diminati oleh pelaku pasar komersial.
Penyedia melibatkan pihak ketiga melalui mekanisme tender atau seleksi berbasis persaingan usaha yang sehat, mulai dari penyusunan Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) hingga penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang transparan
Solusi Sektoral WASH (Air Bersih, Sanitasi, dan Sampah): Penanganan sektor sanitasi, air bersih, dan persampahan di Karawang memerlukan pendekatan skala layanan yang variatif—mulai dari skala makro oleh Pemda atau skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), skala kawasan khusus oleh swasta, hingga pengelolaan berbasis perdesaan melalui BUMDes atau PAMDes yang mengandalkan rasa kepemilikan warga namun tetap membutuhkan penguatan manajemen.
Diskusi mendalam ini menegaskan sebuah pesan fundamental: keterlibatan CSO dan masyarakat luas tidak boleh berhenti pada ruang-ruang keluh kesah. Dengan memahami instrumen jeroan birokrasi pengadaan—mulai dari RUP, RKA, hingga pengawasan kontrak—masyarakat di wilayah pesisir dan pegunungan Karawang kini memiliki instrumen kontrol yang efektif untuk mengawal setiap rupiah uang publik.
Pada akhirnya, ketersediaan air bersih bukan sekadar urusan memutar keran rumah tangga, melainkan manifestasi nyata dari kehadiran negara bagi masyarakat di wilayah-wilayah yang selama ini rentan terpinggirkan.
Penulis : Red