Solusi Efisiensi Buruh Industri: Samsat Kab Bekasi Hadirkan Layanan Malam "SABENI"


 

Suara Hukum.Live CIKARANG UTARA — Menyeimbangkan antara kewajiban pekerjaan dan kelengkapan administrasi kendaraan kerap menjadi dilema tersendiri bagi masyarakat, khususnya bagi buruh pabrik dan kaum komuter di kawasan industri Kabupaten Bekasi. Mengambil izin kerja demi mengurus registrasi kendaraan di kantor pelayanan publik sering kali memotong produktivitas dan jam kerja harian.

Menjawab tantangan tersebut, Samsat Kabupaten Bekasi menempuh langkah transformatif dengan meluncurkan program layanan malam bertajuk SABENI (Samsat Kab Bekasi Night). Skema ini hadir untuk memangkas kekakuan jam operasional birokrasi konvensional.

SABENI diformulasikan sebagai bentuk inovasi pelayanan publik yang adaptif dan solutif. Mengusung skema jemput bola, layanan Samsat Keliling ini digeser ke malam hari guna mengakomodasi para pekerja yang tidak memiliki waktu luang pada jam kerja reguler.

  • Jadwal Pelayanan: Setiap hari Rabu

  • Jam Operasional: Pukul 18.30 – 20.30 WIB

  • Lokasi: Halaman Samsat Induk Kab. Bekasi, Jl. Raya Industri No. 14, Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi

Fokus Layanan dan Kejelasan Prosedur

Pada tahap operasional ini, fokus pelayanan SABENI ditujukan untuk penanganan Pajak Kendaraan 1 Tahunan. Untuk menjaga kelancaran alur pelayanan, persyaratan administrasi dirancang secara ringkas dan praktis, yakni:

  1. KTP Asli 

  2. STNK Asli 

Pelaksanaan program SABENI menegaskan komitmen penataan birokrasi yang berorientasi pada kemudahan masyarakat. Dengan dibukanya akses pelayanan pada malam hari, hambatan waktu tidak lagi menjadi alasan bagi pemilik kendaraan untuk menunda kewajiban perpajakannya. Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah Kabupaten Bekasi secara berkelanjutan.