Media Suara Hukum.live.
Adanya komitmen antara orang tua murid yang mendapatkan bantuan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) dengan pihak Sekolah Dasar Karyasari III, tahun 2024 wilayah Desa Karyasari Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang Jawa Barat, menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Senin (29/04/2024)
Adanya pengaduan dari beberapa orang tua murid merasa kecewa dan tidak setuju setelah pencairan PIP dikenakan 50 rubu oleh pihak Sekolah.
Di ruang kantor SDN Karyasari III Nina Srihernawati sebagai Kepala Sekolah kepada awak media mengatakan, sebelum PIP dicairkan oleh penerima bantuan di gelar musyawah anatara penerima bantuan PIP dengan Pihak sekolah.
Dari hasil rapat pihak sekolah meminta kebijakan dari para orang tua murid untuk memberikan uang per penerima bantuan PIP, sebesar Rp 50 Ribu.
dari keseluruhan penerima PIP sebanyak 62 , itu juga tidak semuanya memberi" dalih bu Nina Kepsek SDN Karyasari III.
Sementara di lain tempat wakil Ketua LSM Gibas Kurnaen, menyayangkan adanya hal tersebut.
Kurnaen mengatakan" dengan dalih apapun uang dari program PIP itu mutlak tidak bisa di pinta oleh siapapun. Apalagi dari awal pengambilan dana PIP.
Jika ada permintaan, berarti
ada sisat jahat Berkedok hasil musyawarah dengan putusan dari pihak sekolah meminta hak murid sebesar 50 ribu, itu sangat tidak bisa di anggap sebagai bentuk pemberian yang mutlak. Saya bisa mengatakan itu sebagai bentuk pungutan liar yang di rencanakan," ujar Waka Gibas.
Lebih lanjut Kurnaen menegaskan," dugaan kasus pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah saya akan tindak lanjut dengan melaporkan ke APH dan Tim Saber Pungli," tutupnya.
(Ahyar & Tim)