Suara Hukum. Live, KARAWANG – Sebuah praktik usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di wilayah Perum , Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, tengah menjadi sorotan. Usaha yang dikelola oleh oknum berinisial RN tersebut diduga kuat beroperasi secara ilegal tanpa memiliki izin operasional resmi dari pemerintah maupun pemberitahuan kepada otoritas desa setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasional koperasi ini disinyalir mengabaikan prosedur administrasi kewilayahan. Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (14/4), RN selaku pengelola mengakui bahwa pihaknya memang belum mengantongi surat izin resmi dan belum melaporkan kegiatan usaha simpan pinjam tersebut kepada Pemerintah Desa Kalangsari.
"Saya mengakui memang belum melaporkan praktik simpan pinjam ini ke desa dan belum mengurus izinnya. Saya akan mengurusnya secepat mungkin," ujar RN saat memberikan keterangan kepada media.
Lebih lanjut, RN berdalih bahwa selama ini operasional koperasinya masih bersandar pada dokumen perizinan milik pihak lain, yakni PJM. Ia mengklaim izin tersebut bersifat "pinjaman" dari pemilik PJM.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh pihak manajemen PJM. Saat dihubungi secara terpisah, perwakilan PJM menegaskan bahwa RN sudah tidak lagi berada di bawah naungan mereka.
"Dulu memang di bawah naungan saya. Namun, sejak dia berdiri sendiri dan memiliki pegawai sendiri, saya sudah lepas tangan. Seharusnya dia memiliki izin operasional mandiri," tegas pihak PJM.
Secara regulasi, setiap lembaga yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk koperasi wajib memiliki Badan Hukum dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Koperasi yang beroperasi tanpa izin usaha simpan pinjam dikategorikan sebagai praktik shadow banking atau investasi ilegal. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, pengurus yang terbukti menghimpun dana tanpa izin resmi terancam sanksi pidana penjara antara 5 hingga 10 tahun, serta denda material mulai dari Rp5 miliar hingga Rp1 triliun.
Selain sanksi pidana, keberadaan koperasi ilegal sangat berisiko bagi masyarakat selaku anggota. Tanpa legalitas yang jelas, dana atau aset anggota tidak memiliki perlindungan hukum dan rentan terhadap penyalahgunaan oleh pengelola.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola belum dapat menunjukkan bukti klarifikasi perizinan yang sah. Masyarakat dan pemerhati hukum mendesak aparat penegak hukum serta dinas terkait untuk segera melakukan tindakan tegas guna menertibkan praktik koperasi ilegal di wilayah Karawang demi melindungi konsumen dan menjaga ketertiban administrasi usaha.
Penulis : Ahhar