Dugaan "Tebang Pilih" Kasus, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padang Lawas


Suara Kita News. Com, PADANG LAWAS – Keabsahan prosedur penanganan perkara oleh Polres Padang Lawas (Palas) kini diuji di meja hijau. Kantor Hukum Bintang Keadilan resmi melayangkan gugatan Praperadilan (Prapid) terkait penangkapan dan penetapan tersangka terhadap tiga warga yang dituding mencuri sawit di lahan yang berstatus status quo.

​Kuasa Hukum pemohon, Mardan Hanafi Hasibuan, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan kepolisian tersebut merupakan bentuk kriminalisasi yang cacat prosedur. Hal ini disampaikannya usai menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Senin (13/4/2026).

​Mardan mengungkapkan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh PT Barapala memiliki landasan hukum yang rapuh. Menurutnya, klaim perusahaan atas lahan sawit di Kecamatan Barumun Tengah tidak berdasar karena izin lokasi perusahaan seharusnya berada di Kecamatan Barumun.

​"Legalitas PT Barapala sangat diragukan. Izin lokasi mereka dari Pemkab Tapanuli Selatan tahun 2001 sudah berakhir sejak 2003. Bahkan, berdasarkan Putusan PT Medan No. 267/PDT/2014/PT Medan, posisi perusahaan ini sudah kalah," ujar Mardan.


​Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan yang baru-baru ini ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda. Selama proses pengawasan Satgas, lahan tersebut berstatus status quo atau tanpa kepemilikan yang sah secara perdata dari pihak perusahaan.

​Tiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka—APR (29), ASR (20), dan IS (26)—ditahan atas dugaan pengambilan buah sawit seberat 400 kg dengan estimasi nilai Rp1,2 juta. Mardan menilai penahanan ini mengangkangi rasa keadilan dan aturan hukum yang berlaku.

  • Pelanggaran SEMA: Nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta seharusnya mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait tindak pidana ringan (Tipiring).
  • Alasan Kemanusiaan: Pengambilan buah dilakukan semata-mata untuk kebutuhan pangan (urusan perut) di lahan yang secara de facto berada di bawah pengawasan Satgas PKH Garuda.

​"Berdasarkan keterangan tokoh masyarakat, pihak Satgas sebenarnya memperkenankan warga mengambil buah hanya untuk sekadar bertahan hidup sehari-hari, mengingat status lahan yang belum jelas pemiliknya," tambahnya.

​Pihak Kuasa Hukum mencium adanya aroma keberpihakan atau "tebang pilih" dalam penegakan hukum di wilayah hukum Padang Lawas. Ia membandingkan kecepatan respons polisi dalam kasus ini dengan banyaknya laporan lain yang justru mandek.

​"Kami menduga ada permainan antara oknum Polres dengan pihak perusahaan. Oleh karena itu, kami meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolres Palas, AKBP Dodik Yulianto, dan Kasat Reskrim, AKP Irwansah Sitorus," tegas Mardan.

​Ia menilai kepemimpinan di Polres Palas saat ini gagal mencerminkan semangat Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

Sidang perdana dengan nomor registrasi 2/Pid.Pra/2026/PN.Sbhn sempat dibuka namun ditunda hingga 20 April 2026 mendatang untuk agenda selanjutnya. Masyarakat kini menunggu apakah pengadilan akan membatalkan status tersangka ketiga warga tersebut atau membiarkan proses hukum berlanjut. (Tim)