Ironi Penegakan Hukum di Nias: Kasus Saling Lapor Penganiayaan Tuai Kontroversi


Suara Hukum. Live, GUNUNG SITOLI – Prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) di wilayah hukum Polres Nias kini tengah menjadi sorotan tajam. Penanganan kasus saling lapor atas dugaan penganiayaan antara dua warga, Syukur Baginoto Harefa dan Elysman Lalasaro Harefa, dinilai publik mencerminkan fenomena "hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah".

​Peristiwa yang terjadi pada 21 Oktober 2025 di Jalan Lintas Desa Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan ini, berbuntut pada dua laporan polisi yang kontradiktif dalam hasilnya, meski berpangkal dari insiden yang sama.

​Berdasarkan data yang dihimpun, Syukur Baginoto Harefa melayangkan laporan dengan nomor LP/B/643/X/SPKT/Polres Nias. Namun, secara mengejutkan, pada 12 Februari 2026 pihak kepolisian menerbitkan surat nomor B/602.C/II/Res.1.6/2026/Reskrim yang menyatakan penyelidikan dihentikan dengan alasan "belum ditemukan adanya peristiwa pidana".

​Di sisi lain, laporan serupa yang diajukan oleh Elysman Lalasaro Harefa terhadap Syukur justru diproses dengan cepat. Syukur kini telah resmi menyandang status tersangka berdasarkan surat ketetapan nomor S.pgl/Tsk.1/302/IV/Res.1.6/2026/Reskrim.

​Menanggapi disparitas hukum tersebut, Kuasa Hukum Syukur Baginoto Harefa, Ridzwan, S.H., M.H., menyampaikan protes keras. Ia menilai adanya inkonsistensi dan ketidakadilan yang kasat mata dalam prosedur penyidikan.

​"Kami menuntut kejelasan! Bagaimana mungkin dua laporan dari satu peristiwa yang sama diperlakukan secara drastis berbeda? Jika laporan klien kami dianggap bukan tindak pidana, logikanya laporan sebaliknya juga harus demikian. Ini bukan lagi penegakan hukum, melainkan terlihat seperti pemilihan pihak," tegas Ridzwan dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).


​Ridzwan juga mendesak pimpinan tertinggi Polri untuk mengevaluasi kinerja jajaran di bawahnya agar marwah institusi tidak semakin tergerus di mata masyarakat.

​Inkonsistensi penanganan kasus ini dikhawatirkan akan memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap Polri. Pihak kuasa hukum secara resmi meminta Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara untuk turun tangan melakukan supervisi atas penanganan perkara di Polres Nias.

​"Kami juga mengharapkan atensi dari Komisi III DPR RI. Hukum harus tegak lurus, tidak boleh tumpul ke satu sisi dan tajam ke sisi lain. Rakyat menuntut kebenaran, bukan sekadar prosedur formalitas yang menguntungkan salah satu pihak," tambah Ridzwan.

​Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di media sosial dan ruang publik di Sumatera Utara. Masyarakat mempertanyakan objektivitas penyidik dalam membedah unsur pidana pada Pasal 351 KUHP yang disangkakan.

​Kritik publik ini menjadi peringatan keras bagi institusi Polri untuk segera melakukan pembenahan internal. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi syarat mutlak agar masyarakat kembali merasakan keadilan dan keamanan dalam berbangsa dan bernegara.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Nias belum memberikan keterangan resmi terkait alasan teknis penghentian salah satu laporan dalam perkara tersebut. (Tim)