Suara Hukum. Live, DELI SERDANG – Supremasi hukum di wilayah Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, kini berada di titik nadir. Sebuah arena perjudian sabung ayam berskala besar di kawasan Pasar 4 dilaporkan beroperasi tanpa hambatan, seolah menciptakan negara di dalam negara yang kebal terhadap hukum positif Indonesia.
Berdasarkan investigasi di lapangan, arena yang diduga kuat dikelola oleh oknum berinisial E alias Edy ini tidak lagi beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Praktik haram tersebut telah menjelma menjadi bisnis ilegal yang terorganisir dengan jadwal operasional tetap setiap harinya.
Ironisnya, setiap akhir pekan (Sabtu dan Minggu), lokasi ini bertransformasi menjadi pusat konsentrasi massa. Pengelola secara khusus mengadakan "partai besar" atau event yang mendatangkan pemain serta penjudi dari luar daerah.
"Kegiatan ini buka setiap hari, tapi puncaknya Sabtu dan Minggu. Sangat ramai seperti pasar. Kami heran, kenapa tempat maksiat terang-terangan begini seolah tidak tersentuh hukum," ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Sabtu (18/4/2026).
Aktivitas ini jelas menabrak Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Selain merusak tatanan sosial, keberadaan arena ini memicu keresahan warga terkait potensi meningkatnya angka kriminalitas di lingkungan sekitar.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media untuk menjamin prinsip keberimbangan berita (cover both sides) justru menemui jalan buntu di tingkat pimpinan. Kapolsek Kutalimbaru memilih bersikap pasif dan bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi mengenai operasional judi di wilayah hukumnya.
Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru memberikan respons singkat yang dinilai publik bersifat normatif.
"Kita lidik dan tindak lanjut," jawab Kanit Reskrim singkat saat dihubungi media.
Namun, pernyataan tersebut dinilai berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, arena judi Pasar 4 terpantau masih melenggang bebas tanpa ada tanda-tanda penertiban atau tindakan represif dari aparat kepolisian setempat.
Bungkamnya Kapolsek dan lambannya tindakan dari Polsek Kutalimbaru memicu spekulasi liar di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan "upeti" atau perlindungan terhadap oknum pengelola. Publik kini menagih janji institusi Polri untuk memberantas penyakit masyarakat tanpa pandang bulu.
Tokoh masyarakat setempat mendesak agar Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara segera turun tangan mengambil alih penindakan jika Polsek setempat tidak mampu atau enggan bertindak.
Pembiaran terhadap arena judi milik 'Edy' ini dianggap sebagai tamparan keras bagi marwah Polri. Masyarakat menunggu langkah konkret—bukan sekadar retorika "lidik"—untuk membuktikan bahwa tidak ada individu di Kutalimbaru yang berada di atas hukum.
Hukum harus tegak, dan kepercayaan publik harus dipulihkan sebelum praktik perjudian ini benar-benar meruntuhkan moralitas generasi muda di Deli Serdang. (Tim/AG)