Dinilai Tak Profesional, Kuasa Hukum Desak Kapolda Sumut Evaluasi Kapolres Padang Lawas


Suara Hukum. Live, PADANG LAWAS – Kantor Hukum Bintang Keadilan secara resmi melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas (Palas) ke Pengadilan Negeri Sibuhuan. Langkah hukum ini diambil menyusul penetapan tersangka dan penahanan terhadap tiga warga yang dinilai cacat prosedur serta sarat kejanggalan.

​Usai menghadiri sidang perdana di PN Sibuhuan, Senin (13/4/2026), Mardan Hanafi Hasibuan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum para tersangka, menyatakan bahwa tindakan penyidik Polres Palas terkesan dipaksakan dan tidak profesional.

​Mardan menyoroti dasar laporan perusahaan PT Barapala yang menjadi pemantik kasus ini. Menurutnya, klaim perusahaan atas lahan sawit di Kecamatan Barumun Tengah memiliki cacat hukum yang mendasar.


  • Lokasi Izin Berbeda: Izin PT Barapala tercatat berada di Kecamatan Barumun, namun lokasi kejadian perkara berada di Kecamatan Barumun Tengah.
  • Izin Kedaluwarsa: Izin lokasi nomor 525.26/506/K/2001 yang diterbitkan Pemkab Tapanuli Selatan telah berakhir sejak tahun 2003.
  • Putusan Hukum: Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 267/PDT/2014/PT Medan, legalitas PT Barapala dinilai telah gugur.
  • ​"Seharusnya Polres Palas memperjelas dulu status kepemilikan lahan tersebut sebelum bertindak. Lahan itu baru-baru ini bahkan sudah ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda. Artinya, statusnya tanpa kepemilikan yang sah," tegas Mardan

    ​Tiga warga yang kini mendekam di tahanan, yakni APR (29), ASR (20), dan IS (26), dituduh melakukan pencurian sawit seberat 400 kilogram dengan nilai taksir sekitar Rp1,2 juta. Mardan menilai penanganan kasus ini berlebihan dan mengabaikan nilai kemanusiaan serta aturan hukum yang berlaku.

    ​"Jika mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), nominal tersebut tidak memenuhi syarat untuk penahanan ketat. Ini  urusan perut, tapi penanganannya sangat represif," tambahnya

    ​Kuasa hukum juga melontarkan kritik keras terkait integritas Polres Palas. Ia membandingkan kecepatan penanganan kasus PT Barapala dengan banyak kasus lain yang justru mandek atau jalan di tempat di meja penyidik.

    ​Mardan menduga adanya ketidaknetralan dalam proses hukum ini. Ia pun meminta pimpinan tertinggi Polri untuk segera turun tangan.

    ​"Kami meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto segera mengevaluasi kinerja Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto, dan Kasat Reskrim, AKP Irwansah Sitorus. Mereka dinilai gagal mencerminkan semangat Polri yang Presisi," pungkasnya.

    ​Sidang praperadilan dengan nomor registrasi 2/Pif.pra/2026/PN.Sbhn tersebut sedianya digelar Senin kemarin, namun terpaksa ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada 20 April 2026 mendatang.

    Editor: (Tim Redaksi)