Suara Hukum.live - Tiang Listrik Telkom adalah tiang yang digunakan untuk menopang kabel-kabel telekomunikasi yang digunakan untuk menyalurkan sinyal telepon dan internet ke rumah-rumah atau gedung-gedung. Tiang ini biasanya terbuat dari bahan logam atau beton yang kuat dan tahan terhadap cuaca yang buruk.
Pemasangan tiang internet lumrah dilakukan oleh penyedia jasa telekomunikasi di sejumlah daerah di Indonesia.
Tujuannya, untuk memperluas jaringan atau jangkauan internet di daerah tersebut.
Jadi, tak heran kalau pemasangan tiang internet menjamur di berbagai tempat, baik di kawasan permukiman atau perkampungan.
Hanya saja, keberadaan tiang internet itu sering kali menimbulkan kontroversi.
Alasannya, beberapa penyelenggara jasa telekomunikasi melakukannya secara sembarangan tanpa izin termasuk pada pemilik lahan yang merasa dirugikan.
seperti halnya Ibu Neng warga Babakan Lio RT 28/12 Desa Karyasari Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang.
Menurutnya Tiang telkom yang ditanan di lahan miliknya tidak meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik. Dengan keberadaan tiang tersebut, Ibu neng merasa terganggu dan meminta tiang tersebut untuk di bongkar atau di pindah ketempat yang lain. dengan alasan keberadaan tiang tersebut menghalangi akses jalan jika ada mobil yang ingin masuk ke halaman kontrakannya.
" Udah bongkar aja atau pindahkan tiang penopang, karena mengganggu ases jalan masuk ke kontrakan saya, dan pemasangan tiang tesebut tidak izin kepada saya selaku pemilik lahan.' Tegas Bu Neng
atas kegaduhan tersebut Media suara hukum minta berkordinasi dengan pihak telkom untuk penyelesaian permasalahan ini. Menurut wakil dusun babakan lio pihak telkom belum menemuinya.
Pemasangan tiang internet diatur dalam Undang Undang Nomor 36 Tentang Telekomunikasi.
Pemasangan jaringan telekomunikasi wajib mengantongi izin, baik dari warga, RT/RW, hingga tingkat kecamatan.
Pasal 17 UU No. 36, berbunyi
“Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.”
Dalam hal ini jika pemasangan tiang internet di halaman rumah tanpa seizin dari pemilik tanah maka tindakan dari penyelenggara telekomunikasi tersebut diduga telah melakukan kesalahan dan/atau kelalaian dalam melakukan pembangunan atau pengoperasian jaringan telekomunikasi, sehingga berdasarkan hal tersebut. Maka apabila pemegang hak/pemilik tanah dan/atau bangunan mengalami kerugian atas tindakan tersebut maka saudara berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.
Adapun yang menjadi dasar hukum atas adanya tuntutan ganti rugi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1 dan 2 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.
Pasal 15 ayat (1) UU No. 36 Tentang Telekomunikasi:
Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.
Pasal 15 ayat (2) UU No. 36 Tentang Telekomunikasi:
Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya.
Berdasarkan hal-hal tersebut maka saudara dapat melakukan komunikasi terhadap pihak penyelenggara komunikasi yang telah melakukan pemasangan tiang internet di halaman rumah saudara tanpa persetujuan saudara selaku pemilik tanah untuk meminta pertanggungjawaban dan mendapatkan kesepakatan terkait permasalahan tersebut. (Ahyar/Red)