proyek jembatan Bersumber Dari Dana desa tahap 1 Tahun 2024 Desa Lemah Karya kecamatan Tempuran Diduga Ada Penyelewengan



Karawang,suara Hukum. Live

 

     Pembangunan Jembatan Diduga bersumber dari Realisasi Dana Desa Tahap 1 Tahun 2024 wilayah Desa Lemah Karya Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang Jawa Barat, patut disorot, penuh kejanggalan dan penyelewengan.Kamis 28/03/2024 



Pasalnya di lokasi tidak ada papan informasi sudah menabrak undang undang (KIP) Keterbukaan Informasi Publik dan mekanisme pengerjaannya juga nampak di lokasi tidak ada pengawas baik dari Pendamping Desa ataupun dari PMD Kecamatan Tempuran. 


Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.


Papan nama penting sebagaisarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tanggal waktu pelaksanaan kegiatan dan perawatan.


Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.

Seperti halnya proyek, diduga dikerjakan asal-asalan dan menambrak aturan yang sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang.

Proyek yang dikerjakan tanpa memasang papan nama diduga indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya.


Menurut salah satu pekerja,bahan material untuk pembuatan jembatan semua di  dikirim oleh Kades Lemahkarya diduga tanpa melibatkan LPM, TPKD setempat.

diduga kades menjadi kontraktor, dalam hal ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan atas UU Nomor 31 tahun tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Pasal 12 huruf e UU Tipikor Nomor 20 tahun 2021 menegaskan bahwa seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Karena itu Kades dilarang menjadi kontraktor. Sebab Kades merupakan salah satu penyelenggara negara.

Kades menjadi kontraktor juga bertentangan dengan UU tentang Desa Pasal 29 huruf F yang berbunyi: melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.


Untuk menghimpun informasi yang akurat, awak media coba datangi kantor Desa Lemah Karya. Di sana mendapati Ujang fahrudin Bendahara Desa. Namun bendahara Desa saat di konfirmasi perihal pembangunan Jembatan, ia tidak bisa menjelaskan, takut salah bicara.

" maaf pak saya tidak bisa menjelaskan soal informasi Jembatan, silahkan tanya ke Sekdes. 


Bendahara Desa Lemah Karya menghubungi Sekdes, bendahara menyampaikan, Sekdes sedang di jalan  menuju ke kantor desa. Namun setelah menunggu sekitar setengah jam, Sekdes tak kunjung datang. Akhirnya awak media pamit pulang tanpa ada informasi terkait proses proyek jembatan. 


awak media mencoba menghubungi Anita Suryani Kades Lemah Karya, Via WA, namun tidak di respon. Kemudian awak media sambangi kediamannya namun Kades tidak ada di tempat. Di depan rumah dan di belakang rumah Kades, ada rakitan pembesian., di duga rakitan besi tersebut untuk pembangunan jembatan. Setelah di ukur ketebalan besi  8 Milimeter,  dan besi untuk cincin hanya 6 Milimeter. 

salah seorang kerabat kepala desa ketika di jumpai awak media mengatakan," ibu kepala desa sedang ziarah keluar kota." Jawabnya. 


Dengan adanya hal tersebut diduga, Anita Suryani lebih mementingkan Ziarah ke luar kota dari pada mengawasi realisasi Dana Desa ataupun melayani warga yang membutuhkan tanda tangan Kades. 


Saat awak media kroscek ke lokasi pembangunan jembatan di hari yang ke tiga nampak sudah di cor untuk bahu jembatan, dengan menggunakan besi 8 dan 6 Milimeter. Awak media kemudian datangi Ketua BPD Tatang L. dirumah nya, namun orang yang di tuju sedang keluar tidak ada di tempat.Minggu31/3/2024.


Melalui Aplikasi WhatsApp awak media coba kontak Ketua BPD Desa Lemah Karya, Tatang L. terkait pembangunan Jembatan. Namun anehnya BPD tak merespon dan terkesan menyelimuti dugaan penyelewengan mekanisme pembangunan tersebut. Senin 1 April 2024


    Sampai berita ini terbit belum ada kompirmasi dari pihak pemdes dan pihak terkait tentang proyek jembatan di desa Lemahkarya.

(Ahyar/Red)