Suara hukum. Live Ketua. DPD MIO tegas Tolak Revisi Undang Undang (RUU) Penyiaran di gedung DPRD Karawang.Rabu (29/05/2024)
Aksi Unjuk Rasa Solidaritas Tolak RUU Penyiaran tersebut diikuti oleh Forum gabungan Organisasi Wartawan dari IJTI, PWI, SMSI, AJIB, INPERA, MOI, MIO INDONESIA, SWI.
Jurnalis merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi. Jika RUU Penyiaran disahkan, maka dapat membungkam Kemerdekaan Pers dan Kebebasan berekspresi serta membatasi wawasan informaai untuk masyarakat luas.
Hal ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi karena membatasi ruang gerak wartawan dan media sehingga mengancam Kemerdekaan Pers dan warga negara melalui rancangan sejumlah informasi.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2,”
menuntut DPR RI segera menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini, serta harus melibatkan Organisasi Pers, akademisi dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan Kemerdekaan bersama massa aksi lainnya menuntut bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan Kebebasan Pers.
“Menyerukan agar seluruh insan pers, pekerja kreatif dan pegiat media sosial di Karawang khususnya, untuk turut serta menolak RUU Penyiaran ini,” tandasnya.
Pantauan media suara hukum.
Ketua DPD MIO (media independen online) angkat bicara""karena rancangan ini sangat merugikan media, dalam RUU Penyiaran banyak sekali permasalahan permasalahan yang di atur dalam rancangan itu
menurutnya, rancangan ini bertentangan dengan undang undang dasar 1945.
Ketua MIO menok secara tegas dengan RUU Penyiaran akan berdampak terhadap kebebasan pers dalam mencari informasi,
ketua DPD MIO berharap dari tingkat pusat maupun d daerah mengangkat suara kami dalam rangka menolak rancangan RUU penyiaran ini.( Ahyar)
